SENJARI.COM, SAROLANGUN – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan dua orang pelaku ilegal Drilling di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Senin (18/7/22) kemarin.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyebutkan bahwa Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi le lokasi menempuh lebih kurang dua jam, sesampai dilokasi sekira pukul 18.00 WIB, Tim juga mendapati penambangan minyak Illegal.
“Ada dua orang yang berhasil diamankan, mereka diamankan saat sedang bekerja melakukam penambangan minyak ilegal,” ujarnya, Selasa (19/7/22).
Kedua pelaku yang berhasil amankan yaitu AH (44) warga Kelurahan Bandar Selayan, Kecamatan Medan Tembung, kota Medan dan ZL (57) warga Penyambungan. Mereka berdua yang berperan sebagai pemolot.
Dirreskrimsus juga menambahkan bahwa mereka bekerja melakukan Molot sejak tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan saat ini dan melakukan Molot di sumur milik PAAT yang berada di Desa lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun. “Untuk satu hari menghasilkan 3 drum minyak bumi,” pungkasnya.
Sementara itu, kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi menyebutkan bahwa di lokasi selain mengamankan dua pelaku juga turut mengamankan barang bukti terkait kegiatan penambangan minyak illegal berupa, dua unit Motor, dua pipa galpanis, dua roll tali dan dua pipa Canting.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ditambahkan Kompol Sahlan, pihaknya akan terus mendalami siapa yang menjadi pemodal dari penambangan minyak Illegal ini. Atas perbuatan pelaku, kita kenakan UU no 22 tahun 2001 tentang Migas. (*)
Discussion about this post