SENJARI.COM, JAMBI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, dan sebuah kamar kost di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial H (25), warga Rawasari, Kota Jambi, dan EH (27), warga Kabupaten Muaro Jambi.
Dari tangan H, petugas berhasil menyita 14 paket sabu dengan berat bruto 5,18 gram, satu botol bekas, sebuah handphone, dan uang tunai Rp 300 ribu. Sementara itu, EH diamankan dengan dua paket sabu seberat 1,18 gram, dua plastik klip bening, dan satu kotak AMINO berwarna abu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai peredaran narkoba di wilayah Simpang Rimbo.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan H, yang mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan telah dijual kepada EH. Petugas kemudian melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap EH di kamar kostnya.
“Penangkapan ini tidak lepas dari informasi yang diterima masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Deddy, Senin (19/05/2025).
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ipda Deddy menegaskan komitmen Polresta Jambi untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Polresta Jambi terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post