SENJARI.COM, BANDUNG – Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja,
Kementerian Dalam Negeri, dan Korlantas Polri mengeluarkan sejumlah langkah yang
harus dilaksanakan oleh Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi. Komitmen bersama
tersebut, telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional
Tahun Anggaran 2023 yang digelar di Bandung.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan, bahwa langkahďżľlangkah tersebut merupakan salah satu upaya Tim Pembina Samsat Nasional, untuk
terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Sebagai pelayan
masyarakat, kami terus konsisten melakukan berbagai perubahan guna mempercepat
dan mempermudah layanan kepada masyarakat,” ujar Rivan.
Adapun, langkah-langkah yang telah disepakati dalam Rakor tersebut, kata Rivan, antara
lain, Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi wajib melaksanakan sinkronisasi, integrasi, standarisasi, serta melengkapi database ranmor untuk kebutuhan masing-masing
instansi.
Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi, juga mendukung penegakan hukum melalui
tilang konvensional/manual dan ETLE sebagai upaya meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap kepatuhan atas kewajiban pembaharuan data kepemilikan ranmor. “Untuk pelaksanaannya nanti akan menjadi tugas Polri dalam hal penegakan
hukum dengan memanfaatkan aplikasi ETLE, yang tentunya didukung dengan registrasi
kendaraan yang baik. Oleh karena itu Tim Pembina Samsat merekemomendasikan
Para Gubernur dan Kepala Bapenda Provinsi mengeluarkan kebijakan pembebasan BBN 2 dan Pajak Progresif sehingga data kendaraan menjadi valid dan memadai,” kata
Rivan.
Rivan menambahkan, dalam komitmen bersama itu, sosialisasi terhadap programďżľprogram nasional Pembina Samsat Tingkat Nasional maupun tingkat provinsi, akan
dilakukan secara terkoordinasi. “Misalnya, sosialisasi implementasi pasal 74 UU Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambahnya.
Selain itu, aplikasi Signal sebagai inovasi unggulan Pembina Samsat Tingkat Nasional,
akan terus disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat, seperti layanan cek
status ranmor, pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ. “Hal itu penting
dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban
pembaharuan data kepemilikan dan keabsahan dokumen kepemilikan, maupun pengoperasian ranmor,” ujar Rivan.
Dari hasil Rakor tersebut, Rivan mengatakan bahwa Pembina Samsat Tingkat Provinsi,
dapat melaksanakan penghapusan data regident ranmor atas dasar permohonan
pemilik, seperti karena rusak berat akibat laka lantas, dimuseumkan, serta hilang, setelah mendapatkan persetujuan dari Polri, dan pihak Bappenda.
“Nantinya, Jasa
Raharja akan membebaskan terhadap tanggungan pokok maupun denda PKB dan SWDKLLJ yang terhutang/tertunggak,” terang Rivan.
Bagi kendaraan yang terlibat laka yang mengakibatkan adanya korban jiwa dan belum
melakukan pelunasan, kata Rivan, dalam rangka mendukung hak dan kewajiban
masyarakat dalam penyelesaian santunan serta kewajiban terhadap SWDKLLJ, maka akan dilakukan upaya edukasi untuk pelaksanaan pelunasan kewajiban pembayaran
sumbangan wajib terlebih dahulu.
“Nantinya, seluruh jenis pendaftaran regident ranmor, termasuk pemblokiran ranmor,
wajib diterima dan dilaksanakan oleh petugas Polri, dengan menggunakan aplikasi ERI Korlantas Polri. Masyarakat juga wajib melengkapi pengisian data yang kosong, seperti
NIK, nomor HP, email, dan sebagainya,” papar Rivan.
Langkah kesepakatan selanjutnya, lanjut Rivan, yakni memberikan dan meningkatkan
pelayanan prima kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi serta penyediaan
sarana dan prasarana yang memadai, baik secara online maupun offline. “Serta mengimplementasikan budaya humanis dalam memberikan pelayanan di samsat,”
pungkas Rivan.
Hal senada juga disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi. Dia
menyampaikan, bahwa berbagai langkah tersebut merupakan salah satu upaya untuk
meningkatkan pelayanan. “Tentu nantinya akan bermuara pada peningkatan kesadaran
masyarakat untuk tertib administrasi dan pembayaran pajak,” ujar Firman.
Firman mengatakan, ketertiban masyarakat dalam melakukan registrasi ulang
merupakan hal penting. “Selain kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, validasi data
juga berperan penting terhadap penegakkan hukum terkait pelanggaran, mempercepat
proses penyelidikan bila terjadi peristiwa kejahatan, dan berbagai hal penting lainnya,”
tutupnya.
(*)
Discussion about this post