SENJARI.COM, JAMBI – Kasus yang melibatkan Sekda Batanghari Muhammad Azan yang sempat menjadi sorotan publik, akhirnya menemukan titik terang kemarin siang. Setelah melalui proses mediasi yang panjang, pihak pelapor dan terlapor sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Jalur Restorative Justice (RJ).
Keputusan untuk melakukan RJ diambil setelah kedua belah pihak, dengan bantuan Penasihat Hukum (PH) masing-masing, mencapai kesepakatan yang disetujui oleh semua pihak. Dalam kesepakatan tersebut, pihak terlapor, yang tak lain adalah Sekda Batanghari, telah mengembalikan sejumlah uang yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini.
Wadir Reskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan Pihak pelapor pun mengonfirmasi bahwa uang yang dianggap menjadi objek penipuan, dengan total sekitar Rp500 juta, sudah dikembalikan sepenuhnya. Tindakan pengembalian ini menjadi salah satu syarat agar kasus bisa diselesaikan secara damai tanpa melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
“Kenapa di RJ kan, karena sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, antara pelapor dan terlapor. Ini sudah inkracht karena sudah ada pengembalian dari pada pihak terlapor yaitu sekda batanghari,” jelasnya, Kamis 9 Januari 2025.
Proses ini, katanya, telah melalui berbagai tahapan, termasuk penyelesaian dokumen dan kelengkapan persyaratan lainnya, yang telah dipenuhi oleh kedua pihak. Dengan adanya pengembalian dana, dan kesepakatan yang dicapai, maka perkara ini dianggap telah inkracht atau selesai secara hukum.
Dengan berakhirnya kasus ini melalui RJ, diharapkan dapat memberi pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya menyelesaikan sengketa secara damai, serta memberikan kesempatan bagi Sekda Batanghari untuk kembali menjalankan tugasnya.
Untuk diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi tambang batu bara. Investasi bodong itu membuat korbannya mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
Korban investasi itu ialah Heriyanto warga Mersam, Kabupaten Batanghari. Korban melaporkan kasus penipuan itu pada Juni 2024 lalu ke Polda Jambi.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan korban dan penyelidikan, penyidik Subdit 1 Kamneg menaikan status perkara ke penyidikan. Selanjutnya, penyidik menetapkan Muhammad Azan sebagai tersangka, pada Senin (23/12/2024).
“Kami menerima laporan tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh saudara MA yang merupakan ASN. Terhadap yang bersangkutan MA sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Desember 2024 kemarin dengan mekanisme gelar perkara,” kata Kombes Andri, Selasa (24/12/2024) malam.
Andri menerangkan kronologi dalam perkara penipuan ini. Modusnya pelaku menawarkan investasi tambang batubara kepada korban.
Selanjutnya, korban tertarik dengan penawaran pelaku dengan menginvestasikan uang sebanyak Rp 500 juta. Namun, ternyata investasi tambang batu bara tersebut tidak ada.
“Total kerugian yang dilaporkan senilai Rp 500 juta. Jadi yang dilaporkan bahwa korban ini merasa ditipu, karena ada rencana dari pelapor yang menginvestasikan sejumlah uang dan ternyata investasi itu tidak ada,” terangnya. (*)
Discussion about this post