SENJARI.COM, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi telah memusnahkan bahan baku pil ekstasi berupa serbuk N-ethylpentylone, narkotika jenis sabu, dan pil ekstasi dengan cara diblender.
Menariknya, BNNP Jambi menemukan jenis narkotika baru, yaitu serbuk N-ethylpentylone, yang disita dari tersangka Rudi Suhendra sebagai barang bukti seberat 200,5 gram. Selain itu, barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi sabu sebanyak 110,137 gram dan 138 butir pil ekstasi.
Dalam kasus ini, ada 12 tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan 1 perempuan yaitu Rudi Suhendra, Endra Kelana Putra, Hari Gondo Kusumo, Ade Saputra, Kukoh, Rudi Saputra, Suprianto, Joni Effendi, Tania Marcelina Putri, Heru C Setiawan, Febrianda dan Indra Afriyanto.
“Ini hasil pengungkapan dari bulan Oktober-Desember 2024. Terdiri dari 4 kasus dengan 12 orang tersangka,”kata Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Rachmad Rasnova, pada Kamis 19 Desember 2024.
Menurut Rachmad, serbuk N-ethylpentylone digunakan sebagai bahan baku pil ekstasi, sebagaimana diakui oleh tersangka Rudi Suhendra. “Setelah didalami, serbuk ini rencananya akan dikirim ke Medan. Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak di sana untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Diketahui, serbuk N-ethylpentylone ini dipesan dari Shanghai, Cina, dan sudah dua kali masuk ke Jambi. Pada pengiriman pertama, sebanyak 7 gram berhasil diamankan, sedangkan pada pengiriman kedua, jumlahnya meningkat menjadi 200,5 gram.
“N-ethylpentylone termasuk dalam golongan obat-obatan terlarang kategori satu yang sangat berbahaya,” jelas Rachmad.
Sementara itu, Kasubsatgas Bid Dokkes, AKBP dr. Syahril, menjelaskan bahwa N-ethylpentylone sebenarnya adalah obat yang digunakan untuk mengatasi kejang-kejang pada penderita epilepsi.
“Namun, oleh para tersangka, obat ini disalahgunakan dengan mencampurkannya sebagai bahan baku pil ekstasi,” ungkapnya.
Syahril menambahkan, obat ini sebenarnya tersedia di apotek, tetapi hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. “Obat golongan satu seperti ini tidak dijual bebas, hanya bisa didapatkan dengan resep dokter,” tutupnya. (*)
Discussion about this post