SENJARI.COM, JAMBI – Selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 ada angkutan yang tidak diperbolehkan melintas di Jalan Nasional Provinsi Jambi.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) aktivitas angkutan batubara tidak diperbolehkan melintas di Jalan Nasional.
“Angkutan batubara mulai Minggu 22 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025 tidak diperbolehkan melintas di Jalan Nasional, tapi kalau melalui sungai silahkan,” ujarnya, Jumat (20/12/2024).
Selain itu, disampaikan Dhafi, mulai Jumat 20 Desember 2024 hingga Rabu 1 Januari 2025 angkutan barang selain sembako dan Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak boleh melintas pada siang harinya dimulai pada pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
“Tapi kalau malam boleh lewat. Dengan adanya informasi ini masyarakat bisa memanfaatkan situasi mudik pada siang hari yang melalui Jalan Nasional, jangan malam hari. Kalau malam hari jadi macet ini,” jelasnya.
Apabila kedapatan melanggar, disampaikan Dhafi, sanksinya akan dikenakan terkait pelanggaran lalu lintas baik tonase ataupun melanggar rambu- rambu lalu lintas.
“Kalau dia memang muatannya besar, yang kita amankan itu ya kendaraannya bukan surat suratnya,” tegasnya. (*)
Discussion about this post