SENJARI.COM, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil gagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 4,5 Kg di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Pada Minggu 11 Agustus 2024 lalu.
Selain mengamankan Barang Bukti, Polisi juga berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MI (24) yang merupakan mahasiswa di Aceh dan AD (28), keduanya merupakan warga asal Provinsi Aceh. Dimana Sabu tersebut berasal dari Aceh dengan tujuan Sumatra Selatan (Sumsel).
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan, pengungkapan ini berkat informasi dari Masyarakat akan ada peredaran Narkoba dari aceh menuju Palembang yang akan melewati Jambi.
“Kita tangkap di Sarolangun pada dini hari, diamankan lah satu unit mobil dibawa dua orang,” katanya, Jum’at (16/08/2024).
Saat petugas melakukan penggeledahan didalam mobil, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 4.5 kilogram. Dari pengembangan polisi, pengendar telah mengirimkan barang haram itu sebanyak dua kali ke Provinsi Sumatera Selatan dengan upah Rp 100 juta.
“Pengiriman pertama sudah berhasil, diduga 5 kilogram dan mereka menerima 100 juta untuk upah sekali pengiriman,” jelasnya.
Diduga narkotika jenis sabu yang dibawa tersangka ini merupakan jaringan internasional. Karena, ditemukan jaringan telekomunikasi yang digunakan bandar dan pengedar menggunakan nomor telepon luar negeri.
“Kita duga jaringan internasional, pengembangan maksimal jaringan yang digunakan dari luar negeri,” ungkapnya.
MI merupakan dalang dari peredaran narkoba ini. Ia berkomunikasi langsung dengan bandar narkoba yang diduga dari luar negeri. Awalnya MI mendapatkan kenalan dari temannya hingga mengenal bandar narkoba yang diduga jaringan luar negeri itu. Sistem peredaran ini dilakukan sistem buang dijalan, lalu MI mengambil di suatu tempat untuk dikirimkan ke Sumatera Selatan.
“Untuk modal jalan dua orang ini dikirim 10 juta rupiah, sisa 2 juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, dua pemuda ini terjerat pasal 132 pemufakatan jahat terhadap peredaran gelap narkoba, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara. (*)
Discussion about this post