SENJARI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi memberikan usulan remisi kepada warga binaan jelang perayaan hari raya Idul Fitri 1444 hijriyah.
Ada sebanyak 3.400 warga Binaan yang diusulkan mendapat remisi hari raya idul Fitri tersebut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jambi Aris Munandar mengatakan dari 3.400 warga yang diusulkan mendapat remisi, ada sebanyak 6 Warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut langsung bebas.
“Ada 6 orang diantaranya akan mendapatkan remisi bebas saat perayaan Idul Fitri. Dari Lapas Jambi ada 3 orang, Lapas Bangko 2 orang dan Lapas Bulian 1 orang,” katanya, Rabu (12/4/2023).
Aris mengatakan remisi ini diberikan merupakan hak yang harus diberikan kepada warga binaan, khususnya yang telah berperilaku baik, menjalani sepertiga masa tahanan hingga mengikuti seluruh program pembinaan yang ada didalam lapas maupun rutan.
Aris berharap dengan diberikannya pengurangan masa tahanan tersebut, dapat memberikan pembelajaran bagi para warga binaan agar menjadi lebih baik lagi kedepannya. (*)
Discussion about this post