SENJARI.COM, JAMBI – Pengendara sepeda motor tertabrak truck di Pijoan, Jasa Raharja bantu buatkan rekening sampaikan hak santunan meninggal dunia pengendara motor Rabu,12/04/2023. Pengendara motor BH-3632-HE mengalami kecelakan lawan truck BH-8894-NV Jumat pagi enam hari lalu. Kecelakaan terjadi di Jalan Jambi – Muara Bulian Dusun Tangkit Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
“Kami terus berusaha meningkatkan kinerja kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan, jemput bola ke rumah ahli waris untuk menjemput berkas-berkas persyaratan santunan, salah satunan persyaratan tersebut adalah rekening tabungan ahli waris, jika ahli waris belum memiliki rekening tabungan kami membantu membuatkan nya,” Kata Donny Koesprayitno Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi.
Hak santunan meninggal dunia a.n Abdul Rahman tersampaikan setelah pembuatan buku rekening ahli waris sah yakni ibu Suanik selaku isteri korban selesai diserahkan mitra perbankan. Dana santunan sejumlah Rp 50 Juta a.n. Abdul Rahman Terjamin UU Nomor 34 Tahun 1964 atau santunan pertangungjawaban pihak ketiga dari sumbangan wajib truck kepada pengendara sepeda motor.
“Pada kasus ini pengendara sepeda motor bertabrakan dengan truck merupakan kasus kecelakaan yang termasuk dijamin undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 yang ditugaskan kepada Jasa Raharja dalam menjalankannya, maka korban a.n Abdul Rahman berhak mendapatkan santunan meninggal dunia dari pertangung jawaban pihak ketiga diluar kendaraannya, yaitu kendaraan truck yang membayarakan sumbangan wajib tiap tahun saat kita membayarkan pajak kendaraan motor kita” akhir penjelasan Donny.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kembali kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dengan truck hingga memakan korban jiwa dipihak pengendara sepeda motor. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan. Jasa Raharja Cabang Jambi Terpercaya Melayani Bangsa. (*)
Discussion about this post