SENJARI.COM, JAMBI – Dampingi Promo Pajak Kendaraan bermotor Agustus S.D September 2023, Jasa Raharja Jambi ikut kasih promo denda SWDKLLJ.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno mengatakan setiap pemilik kendaraan bermotor wajib taat meregistrasi kendaraan milikinya, namun bagi beberapa Masyarakat Jambi masih lalai dan menunggak Pajak dan Sumbangan Wajib kendaraanya bisa memanfaatkan promo diskon yang berlaku dari 1 Agustus samapi dengan 30 September 2023.
Jasa Raharja Jambi memberikan promo pembayaran denda sumbangan wajib yang tertunggak 4 tahun lalu dalam rangka mendukung kebijakan Gubernur Provinsi Jambi memberikan promo pajak kendaraan periode kedua kalinya di Tahun 2023.
“Taat membayar pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kendaraan bermotor tepat waktu sebelum jatuh tempo, serta registrasi ulang STNK setiap tahunnya suatu keharusan, namun jika terjadi kelalaian kita sehingga menunggak, maka gunakan manfaat momen promo kemerdekaan republik Indonesia bebas denda PKB dari pemerintah Jambi dan SWDKLLJ dari Jasa Raharja sejak 1 Agustus sampai 30 September 2023” Ujar Donny dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).
Penyelenggaraan program promo pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor dilakukan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Tahun 2023 dan untuk meningkatkan ketaatan Masyarakat dalam meregistrasi kendaraan bermotor, terhindar dari sanksi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009.
“Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan promo Sumbangan Wajib dan Pajak periode kedua tahun 2023 semaksimal mungkin dengan waktu yang lebih pendek dari periode pertama lalu, sehingga masyarakat dapat terhindar dari sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor jika tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut,” katanya.
Penerapan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 telah dilakukan sejak Mei 2023 oleh Ditlantas Polda Jambi berkolaborasi bersama TIM Pembina Samsat Provinsi Jambi. “Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi tidak hanya gencar melakukan sosialisasi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut, melainkan melakukan penerapannya setelah masa pemutihan pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor usai masanya” jelas Donny.
Masyarakat perlu paham membayar pajak kendaraan bermotor juga membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ merupakan premi asuransi yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor kepada Jasa Raharja sebagai perusahaan yang diberi tugas menyelenggarakan dana kecelakaan lalu lintas jalan. SWDKLLJ adalah jaminan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk memberikan tanggung jawab kepada pihak ke tugas saat mengalami kecelakaan. (*)
Discussion about this post