SENJARI.COM, JAMBI- Tim Samsat Muara Jambi adakan razia, ajak registrasi STNK hingga Cek Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan Bermotor, Senin, 26/6/2023.
Razia Gabungan Tim Samsat Muara Jambi semester I tahun 2023 dilakukan di Jalur 2 Sengeti dan depan SMP & Muaro Jambi. Razia fokus melakukan pengecekan masa berlaku SWDKLLJ Motor, Mobil hingga truck yang juga sejalan dilakukan bersamaan pengecekan masa jatuh tempo berlakunya pajak kendaran bermotor serta memastikan registrasi STNK.
“Dalam rangka optimalisasi penerimaan dari sektor pendapatan baik SWDKLLJ bagi Jasa Raharja maupun Pajak bagi BPKPD serta registrasi STNK untuk implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 masih menjadi latar belakang utama yang menjadi primadona razia gabungan tetap dilakukan oleh beberapa UPT Samsat di Provinsi Jambi” kata Kepala Cabang Donny Koesprayitno saat ditemui di Kantor Jasa Raharja Jambi.
Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi UPT Samsat Muara Jambi melaksanakan kegiatan razia dengan tujuan utama adalah mengecek kendaraan bermotor yang lalai meregistrasi kendaraan bermotornya. “Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Muara Jambi melaporkan giat razia gabungan dalam rangka menjaring pemilik kendaraan yang masih lalai dalam kewajibannya membayar Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)“ ujar Donny.
Sejumlah pemilik kendaraan dengan data mati pajak yang terjaring razia oleh petugas diminta langsung membayarkan pajak yang menunggak di lokasi razia. ”Penyuluhan bagi pemilik kendaraan oleh Penanggung Jawab Samsat Muara Jambi dilakukan kepada masyarakat dijelaskan bahwa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh pemilik Kendaraan merupakan Dana yang dikelola untuk membayarkan Santunan Kecelakaan dan Penumpang Umum l,” Ujar Donny.
“Sasaran lain dari agenda razia adalah menghimbau kendaraan dengan Nomor Polisi Luar daerah Provinsi Jambi untuk taat membayarkan kewajiban Pajak dan SWDKLLJ kepada masyarakat, sebelum masa registrasi STNK mati jatuh tempo, dikarenakan akan diberlakukannya UU NO 22 Tahun 2009 pasal, Kendaraan yang masa berlaku STNK mati dan dua tahun tidak membayarkan Pajak dan SWDKLLJ setelah itu, data akan dihapus,” akhir penjelasan Donny.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa kompeten dalam melaksanakan amanah dari Negara sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)
Discussion about this post