SENJARI.COM, JAMBI- Jasa Raharja komunikasikan budaya lunas Pajak dan Sumbangan Wajib Kendaraan Bermotor milik Bank Mandiri area Jambi. Komunikasi tersebut dilakukan oleh Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi saat melakukan kunjungan ke Kantor Bank Mandiri Area Jambi didampingi oleh Kepala Unit Operasional dan Humas, Jumat, 30 Maret 2023. Komunikasi Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno disambut feedback positif oleh Bapak Indra Gunawa, Kepala Area Mandiri Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, beri informasi berkaitan dengan tingkat pelunasan Pajak dan Sumbangan Wajib Kendaraan Bermotor di Provinsi Jambi masih dibawah rata-rata Nasional serta menginformasikan implementasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 yang akan diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Jambi setelah pemutihan usai.
āKomunikasi yang dilakukan Jasa Raharja Jambi dengan bank Mandiri area Jambi terkait informasi tingkat pelunasan PKB Kendaraan di Provinsi Jambi yang masih dibawah rata-rata Nasional dan kami menginisiasi untuk melakukan kolaborasi antar BUMN membantu peningkatan kepatuhan pembayaran pajak dan sumbangan wajib di Provinsi Jambi dengan cara Internalisasi lunas PKB dan SWDKLLJ kendaraan bermotor Dinas milik BUMNā jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno.
Kolaborasi antar BUMN tidak hanya ajakan untuk internalisasi lunas PKB dan SWDKLLJ kendaraan Dinas saja namun ajakan bagi pegawai BUMN untuk lunas PKB dan SWDKLLJ kendaraan pribadinya. āsabutan dan feedback positif dari pimpinan Area Mandiri kami peroleh, kami juga mengajak pegawai Mandiri Area Jambi untuk lunas PKB dan SWDKLLJ kendaraan bermotor milik pribadinyaātutup Donny.
Kolaborasi diinisiasikan PT. Jasa Raharja dalam rangka upaya meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor melakukan pembayaran pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Harapan akhir dari internalisasi lunas pajak dan sumbangan wajib kendaran bermotor adalah peningkatan pendapatan Daerah Provinsi Jambi serta eksistensi pengelolaan Dana Sumbangan Wajib oleh PT.Jasa Raharja untuk memberikan santunan dalam pertanggungan kepada pihak ketiga saat pemilik kendaraan bermotor mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan. (*)
Discussion about this post