SENJARI.COM, JAMBI- Jasa Raharja komunikasikan budaya lunas Pajak dan Sumbangan Wajib Kendaraan Bermotor milik Bulog. Komunikasi tersebut dilakukan oleh Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi saat melakukan kunjungan ke Kantor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Wilayah Jambi didampingi oleh Kepala Unit Operasional dan Humas, Kamis, 29 Maret 2023. Komunikasi Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno disambut feedback positif oleh Bapak Defrizal, Kepala Bulog Kanwil Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, beri informasi berkaitan dengan tingkat pelunasan Pajak dan Sumbangan Wajib Kendaraan Bermotor di Provinsi Jambi masih dibawah rata-rata Nasional serta menginformasikan implementasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 yang akan diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Jambi setelah pemutihan usai.
“Komunikasi yang dilakukan Jasa Raharja Jambi dengan Bulog terkait informasi tingkat pelunasan PKB Kendaraan di Provinsi Jambi yang masih dibawah rata-rata Nasional dan kami menginisiasi untuk melakukan kolaborasi antar BUMN membantu peningkatan kepatuhan pembayaran pajak dan sumbangan wajib di Provinsi Jambi dengan cara Internalisasi lunas PKB dan SWDKLLJ kendaraan bermotor Dinas milik BUMN” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno.
Kolaborasi antar BUMN tidak hanya ajakan untuk internalisasi lunas PKB dan SWDKLLJ kendaraan Dinas milik BUMN saja namun ajakan bagi pegawai BUMN untuk lunas PKB dan SWDKLLJ kendaraan pribadinya. “Sambutan dan feedback positif dari Bulog Kanwil Jambi kami peroleh, kami juga mengajak pegawai Bulog wilayah Jambi untuk lunas PKB dan SWDKLLJ kendaraan bermotor milik pribadi”tutup Donny.
Kolaborasi dengan BUMN diinisiasi PT. Jasa Raharja untuk mengupayakan peningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor melakukan pembayaran pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Harapan akhir dari internalisasi lunas pajak dan sumbangan wajib kendaran bermotor adalah peningkatan pendapatan Daerah Provinsi Jambi serta eksistensi pengelolaan Dana Sumbangan Wajib oleh PT.Jasa Raharja untuk memberikan santunan dalam pertanggungan kepada pihak ketiga saat pemilik kendaraan bermotor mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan. (*)
Discussion about this post