SENJARI.COM, JAMBI – Tim Pembina Samsat Bungo gencar infokan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ di Kantor Kecamatan Jujuhan, Rabu 22/02/2023. Tim Pembina Samsat Bungo sosialisasi menginformasikan pelaksaanaan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor kembali hadir di awal tahun 21023 serta akan segera diimplementasikan Undang-undang Tahun 2009 Pasal 74 sehabisnya masa Pemutihan Pajak Kendaraan di tanggal 4 April 2023 berakhir.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno mengatakan Tim Samsat Bungo terus gencar mensosialisasikan akan diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 setelah masa pemuatihan di awal tahun 2023 berakhir, diinformasikan kepada peserta sosialisasi bahwa pemutihan pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor berakhir pada 4 April 2023.
āJasa Raharja Jambi diwakili oleh Kepala Perwakilan Muara Bungo, Doni Firmansyah bergabung dengan TIM Samsat BUngo beraudiensi bersama beraudiensi bersama Kepala Desa dan Lurah di Kantor Kecamatan Jujuhan, selain itu sosialisasi dihadir oleh Lembaga Adat Kecamatan Jujuhan,” katanya.
Tim Samsat Bungo memberikan stimulus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat Jambi membayar Pajak Kendaraan dan menghindari sanksi Implementasi undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74. āKendaraan mati pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK mati akan segera diimplementasikan di wilayah hukum Provinsi Jambi, diharapkan Informasi yang disampaikan melalu Kepala Desa dapat menarik stimulus masyarakat jambi terhadap program pemutihan pajak dan SWDKLLJ diawal tahun 2023, hingga membuahkan hasil peningkatan kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor,ā kata Donny.
Jasa Raharja menghimbau pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan Awal Tahun 2023 Provinsi Jambi dengan baik agar data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya. Diskon mulai dari diskon pajak mati diatas 2 tahun cukup bayar 2 tahun pokok pajak kendaraan dan bebas denda pajak kendaraan, diskon biaya bea balik nama dan lelang pajak kendaraan, sampai diskon denda 4 tahun lalu Sumbangan Wajib Jasa Raharja / SWDKLLJ.
Ayo Bayar Pajak, data kendaraan tetap terintergrasi , hingga bayar SWDKLLJ agar masyarakat dilindungi Jasa Raharja, Jasa Raharja Terpercya Melayani Bangsa. (*)
Discussion about this post