SENJARI.COM, JAMBI – Jasa Raharja Jambi menyerahkan santunan penguburan pejalan kaki korban kecelakaan tabrak lari di jembatan lubuk, Sijenjang, Kota Jambi.
Informasi kejadian kecelakaan diterima Jasa Raharja Jambi langsung dari Lantas Kota Jambi. Kecelakaan disebabkan oleh mobil yang tidak diketahui identitasnya, dimana korban atas nama Irwansyah yang hendak menyebrang jalan di sebelah kanan arah tempuh mobil yang kemudian lari.
Survei atau penelitian keabsahaan kasus kecelakaan tabrak lari dilakukan oleh Mobile Service Jasa Raharja, yang selanjutnya dilakukan survei keabsahan ahli waris korban.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno mengatakan bahwa Ahli waris korban meninggal yang berhak menerima santunan meninggal dunia sesuai ketentuan Pasal 1 huruf(g) dan pasal 12 ayat (1) Peraturan pemerintah No.17/1965 dan Peraturan Pemerintah No.18/1965 adalah janda atau dudanya yang sah, dalam hal ridak ada janda atau dudanya yang sah, kepada anak-anaknya yang sah, dan orangtuanya yang sah.
“Dalam hal ini tidak ada janda atau dudanya dan anak-anaknya yang sah kepada orangtuanya yang sah. Urutan ahli waris tersebut tidak dapat di ubah dan keluarga korban lainnya di luar ketiga jenis ahli waris tersebut (kakak, adik, paman, sepupu dsb.) bukan merupakan ahli waris yang dapat menerima santunan meninggal dunia,” kata Donny Koesprayitno.
Setelah memastikan keabsahan kasus kecelakaan tabrak lari, Mobile Service Cabang Jambi Sdr. Andi Ardiansyah Putra segera melakukan survei keabsahan ahli waris korban Irwansyah. Setelah diteliti berdasarkan survei tersebut diyakini korban tidak mempunyai ahli waris, baik janda atau dudanya, anaknya maupun orang tuanya, termasuk tidak mempunyai orang yang dapat dipersamakan sebagai anak yang sah atau sebagai orangtua yang sah, maka santunan meninggal dunia tidak diselesaikan melainkan santunan penguburan yang kami sampaikan kepada yang berhak.
āBiaya penguburan sejumlah 4 juta rupiah telah kami serahkan kepada kakak ipar korban Ibu Patimah yang telah menyelenggarakan pemakaman alm. Irwansyah, setelah pengajuan santunan yang diajukan dilengkapi persyaratan administrasinya. Ibu Fatimah telah menyerahkan Surat Keterangan Penguburan dari Lurah/Kepala Desa tempat korban dikuburkan yang menjelaskan bahwa ibu reka yang telah membiayai penguburan korban,” katanya.
Biaya penguburan dijelasakan dalam pasal 10 ayat (2) huruf (d) PP No. 17/1965 dan PP No. 18/1965 diatur bahwa dalam hal korban meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris, kepada yang menyelenggarakan penguburannya diberikan penggantian biaya-biaya penguburan. (*)
Discussion about this post