SENJARI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan seorang kurir narkoba dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 4.988,55 Gram, Pil Ekstasi sebanyak 4.582 Butir dan Pecahan Ekstasi sebanyak 125,810 Gram bila dijadikan butir sebanyak 370 butir. Dengan jumlah total Pil ekstasi 4.952 butir.
Pelaku berinisial DP (19) warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku ditangkap di Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Sabtu (9/11/2024) malam.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser menjelaskan dari Jumlah Sabu 4.988,55 gram yang berhasil di sita, apabila 1 gram dinikmati atau digunakan oleh lima orang, maka jiwa yang terselamatkan 24.942 jiwa manusia. Dan apabila dirupiahkan, nilai ekonomis barang bukti sabu yang disita, jika 1 gram seharga Rp 1,3 juta maka nilai barang bukti tersebut seharga Rp 6.485.115.000.
Kemudian, untuk pil ekstasi dari jumlah 4.952 butir bila diasumsikan 1 butir narkotika dinikmati oleh satu orang pengguna maka jiwa yang terselamatkan 4.952 jiwa manusia. Nilai ekonomis barang bukti ekstasi yang disita, jika 1 butir seharga Rp 250 ribu, maka nilai barang bukti tersebut seharga Rp 1.238.000.000.
“Maka total keseluruhan nilai ekonomis barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disita adalah Rp 7.723.115.000 miliar,” ungkapnya. Selasa (19/11/2024).
AKBP Ernesto menjelaskan kasus ini berawal pada bulan September 2024 lalu, bahwa pihaknya mendapatkan informasi ada pelaku sering melakukan penjemputan barang yang diduga narkotika di Kota Jambi.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat, pada hari Sabtu (9/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB tepatnya di daerah H. Kamil RT10, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pihaknya membuntuti pelaku yang dicurigai membawa narkotika.
Setelah membuntuti, kata Ernesto, pada akhirnya sekitar pukul 19.00 WIB di Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi kurir tersebut berhasil ditangkap.
“Pelaku ini menggunakan sepeda motor, kita buntuti dan akhirnya kita amankan di Kabupaten Batanghari,” ujarnya, Selasa (19/11/2024).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh kurir tersebut, didapati tiga bungkus plastik bertuliskan 99 durien warna orange yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu juga, ada dua bungkus plastik besar bertuliskan guanyinwang warna hijau yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik bening besar berisi 4582 butir pil warna kuning merk chanel yang diduga narkotika jenis pil ekstasi serta satu handphone.
“Pelaku ini disuruh oleh seseorang DPO yang berinisial I dari Palembang untuk mengambil barang tersebut di Jambi,” katanya
Setelah barang haram tersebut diambil di Jambi, dijelaskan Ernesto, rencananya akan dibawa ke Palembang. Kurir narkoba tersebut mendapatkan upah sebesar Rp 7 juta dan saat ini masih dalam pengembangan petugas Kepolisian.
“Pelaku ini diberi upah sebesar Rp 7 juta. Ini masih proses pengembangan, supaya yang DPO ini bisa segera kita tangkap,” kata dia.
Atas perbuatannya, kurir narkoba tersebut dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (*)
Discussion about this post