SENJARI.COM, JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana di Bidang minyak dan Gas Bumi (BBM) ilegal asal Sumatera Selatan (Sumsel) yang diangkut oleh tiga kendaraan yang melintas di wilayah Jambi.
Selain mengamankan BBM, Polisi juga berhasil mengamankan enam orang tersangka di dua tempat berbeda, mereka yang diamankan berperan sebagai sopir dan kernet.
“Pertamanya kita berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu sopir inisial DE (31) dan kernet inisial S (46), mereka mengaku mengangkut bensin olahan dengan tujuan gudang minyak yang berada di Kota Dumai, milik pria berinisial M. ” Kata Wadir Krimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia. Selasa (22/10/2024).
Mereka menggunakan mobil pengangkut BBM olahan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa, dan menjadi barang bukti lengkap beserta BBM bensin olahan sebanyak 13 ribu liter.
Kedua pria tersebut beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil lab, bahwa ini adalah bensin olahan. Jadi asal kendaraan ini minyaknya itu dari tempat pengolahan minyak yang berada di Desa Suka Jaya, Simpang Patin Kecamatan Bayung Lencir, Sumatera Selatan,” jelasnya.
Kemudian dilokasi yang berbeda, Ditreskrimsus Polda Jambi kembali mengungkap kasus yang sama dan berhasil mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah QH (30) warga Karang Dapo, Murata. Kemudian, H (27) warga Lubuk Linggau, BR (20) warga Murata dan FM (39) juga warga Murata. Masing-masing berperan sebagai sopir dan sopir pengganti dari ke-2 mobil pengangkut BBM olahan tersebut.
Para pelaku di dapatkan berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang terkadang melihat operasional kendaraan pengangkut BBM ilegal.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Sub Dit 4 Krimsus Polda Jambi melaksanakan patroli. Kemudian sekira tanggal 10 Oktober di Jl Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi pada 10 Oktober 2024 di dapatkan para pelaku,” kata Wadir Reskrimsus.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku membawa BBM olahan jenis solar, bensin dan juga minyak tanah berasal dari Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
“Rencana BBM olahan tersebut akan dibawa ke Kabupaten Bungo. Sopir beserta kendaraan langsung dilakukan pengamanan oleh personil untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Wadir.
Pada saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan jika terbukti akan terancam pidana yakni setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 UU No 22 tahun 2001 junto pasal 55 aya1 ke-1 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan paling tinggi denda sebanyak Rp 6 miliar. (*)
Discussion about this post