SENJARI.COM, JAMBI – Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan dua pemeran video mesum ‘Enak Yank’ sebagai tersangka kasus pornografi.
Ps Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, Dia mengatakan penetapan kedua tersangka yaitu berinisial KN dan MA pada 19 September 2024 lalu.
Penetapan status tersangka kepada kedua pemeran video mesum ‘Enak Yank’ ini dilakukan setelah Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta.
“Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli, termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya.
Terkait surat nikah yang pernah diserahkan tersangka kepada penyidik, dikatakan Reza, surat nikah dibuat oleh tersangka setelah video mesum ‘Enak Yank’ tersebut viral.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi,” ungkapnya.
Selain menetapkan kedua pemeran dalam video mesum ‘Enak Yank’ sebagai tersangka, ternyata penyidik juga sidah melayangkan surat panggilan pertama pada 26 September 2024 lalu. Namun kedua tersangka mangkir dari panggilan penyidik.
Ditambahkan Reza, pihaknya akan mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada kedua tersangka kasus Pornografi ini.
“Selanjutnya kami akan kirimkan surat panggilan ke dua dan kami harapkan agar koperatif untuk Hadir memberikan keterangan,” tambahnya.
KN dan MA dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8. “Jadi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model,” tutupnya. (*)
Discussion about this post