SENJARI.COM, JAMBI – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap satu orang tersangka yaitu pemilik basecamp narkoba di Desa Tarikan RT08, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 18.30 WIB lalu.
Pemilik basecamp narkoba tersebut berinisial AS (38) warga Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi AKBP Ernersto Seiser mengatakan saat itu pihaknya mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi tempat transaksi narkotika.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah informasi itu akurat, pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 18.30 WIB pihaknya mendapatkan informasi bahwa baru saja terjadi transaksi narkotika.
“Transaksinya di lokasi tersebut. Setelah itu tim melakukan penangkapan dan mengamankan satu orang tersangka,” ujarnya, Selasa (3/9/2024).
Dia menyampaikan, saat dilakukan penangkapan tersangka sempat membuang barang bukti di selokan yang mau mengarah ke basecamp.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah plastik asoy yang berisikan dompet warna pink yang di dalamnya ada narkotika diduga jenis sabu sebanyak 8 paket plastik klip bening kecil.
“Tidak jauh dari plastik asoy tersebut ditemukan satu bungkus plastik klip bening kosong. Kemudian tim melakukan penggeledahan rumahnya tidak ditemukan apapun,” sebutnya.
Lebih lanjut, tim pun melakukan pendalaman terhadap tersangka dan mengakui bahwa barang tersebut didapatnya dari seseorang berinisial S yang masih DPO.
“Cara sistem kerja, sebelum penangkapan tersangka mengakui baru mentransfer ke S sejumlah Rp 700 ribu,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni delapan plastik klip bening kecil yang berisikan di duga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip bening kosong, satu handphone, satu dompet dan uang tunai Rp 200 ribu. (*)
Discussion about this post