SENJARI.COM, JAMBI – Pemerintah mewajibkan produk-produk UMKM wajib bersertifikat halal pada tahun 2026 mendatang.
Sekretaris Satgas Halal provinsi JambiĀ DR. Nur Cahaya mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mentargetkan di Jambi sebanyak 21 ribu sertifikat halal hingga 2026 mendatang.
Menurutnya saat ini produk yang baru mendapatkan sertifikat halal sebanyakĀ 6 ribu. āUntuk sertifikat halalnya sudah 30 ribuan namun produknya baru 6 ribuan, mudah-mudahan kerjasama stakeholder bersama Perguruan Tinggi, BUMN , instansi lain maka pembuatan sertifikat halal makin meningkat, ā kata Nur Cahaya, Kamis (29/8/2024).
Dalam hal ini, pihaknya terus mendorong untuk pelaku UMKM untuk melakukan pengurusan sertifikat halal.
Diakui Nur Cahaya, kewajiban sertifikat halal ini selain sudah diatur dalam Undang-undang no 33 tahun 2014, antara lain untuk menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi. āSelain UU yang menjamin, juga agar memberiĀ jaminan baik secara syariat islam danĀ kesehatan, terutama bagi masyarakat muslim,ā ucapnya.
Upaya meningkatkan pembuatan sertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Satgas Halal provinsi Jambi terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku UMKM di provinsi Jambi. Pasalnya, dalam kepengurusannya dapat juga dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Setidaknya ada 860 pendamping proses produk halal yang tersebar di sejumlah KUA, yang dapat dimanfaatkan para pelaku UMKM dalam membuatkan sertifikat halal.
“Di kecamatan ada pendamping untuk proses produk halal ini yakni para penyuluh agama di KUA yang mendampingi dan membantu sampai keluar sertifikat halal,ā kata Nur.
Diakuinya, keterbatasan pengetahuan penggunaan aplikasi pada beberapa pelaku usaha menjadi salah satu kendala dalam capaian pembuatan sertifikat halal, namun dirinya meyakini bahwa melalui pendampingan akan dibantu.
āKita tahu semenjak memakai aplikasi dalam industri/usaha adalah untuk mempermudah masyarakat mendaftar, hanya saja tidak semua memahami,Ā sebagaimana kita ketahui dalam memproduksi makanan yang usaha rumahan terkadang kesulitan mendaftar sehingga melalui pendampingan di kecamatan akan dibantu sampai keluar sertifikat halal, ā katanya.
Pihaknya berharap, kedepan bersama stakeholder terkait dapat mendorong pengurusan sertifikat halal ini, pasalnya 2026 mendatang wajib semua bersertifikat halal. (*)
Discussion about this post