SENJARI.COM, JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan empat orang tersangka ilegal Logging. Keempat tersangka tersebut berinisial SRY berperan sebagai sopir, NSR, EG dan STY berperan sebagai mengakut dan penyusun kayu.
Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan pengungkapan tersebut terjadi pada kamis 8 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB di Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
“Mereka diamankan pada saat melintas di Lingkar Selatan pukul 04.00 WIB,” katanya, Kamis 15 Agustus 2024.
Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa kayu Gelondongan sebanyak 36 batang atau setara dengan 7,5 MĀ³ dan 1 unit truk.
Kayu Gelondongan yang diamankan itu berbagai jenis kayu, seperti Kayu Mahang, Kayu Medang Labu dan Kayu Petai, terakhir Kayu Petai. Dimana kayu-kayu itu rencananya akan dikirim ke Seberang Kota Jambi.
“Ini kayu hasil hutan, pihak Tipidter saat ini sedang menyelidiki kayu tersebut,” katanya.
Akibat perbuatannya mereka disangkakan pasal 88 ayat (1) huruf A UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan sebagai mana telah dirubah dengan PasalĀ 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo PasalĀ 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Discussion about this post