SENJARI.COM, JAMBI – Polda Jambi melalui Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba sebanyak 27,6 Kg sabu, 10.320 butir pil Ekstasi dan tablet yang mengandung Methampetamine sebanyak 510 butir dan pecahan tablet 6,20 Gram.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto mengatakan pemusanahan narkoba ini hasil sitaan pada periode Februari hingga Maret 2024, selain itu pihaknya berhasil mengamankan 9 orang tersangka dari 6 Laporan kepolisian.
Barang Bukti Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam mesin pemusnah milik BNNP Jambi.
“Barang bukti itu tadi kalau ditaksir harganya secara ekonomis sekitar Rp.30 M lebih,” katanya. Kamis (28/3/2024).
Dari pemusnahan Narkoba ini, Polda Jambi berhasil menyelamatkan masyarakat Indonesia khususnya Provinsi Jambi dari bahaya Narkoba sekitar 114.512 jiwa.
“Jadi kita perannya di Narkoba ini selain kerja juga ternyata banyak pahalanya. Menyelamatkan generasi muda dari penyebaran bahaya narkoba,” katanya.
Terakhir, kata Dia, dengan adanya pemusnahan narkoba ini Polda Jambi dapat menghemat uang negara sekitar Rp.500 Miliar, karena uang tersebut untuk biaya masyarakat yang mengalami pecandu Narkoba.
“Jadi ada kewajiban pemerintah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2011 itu wajib direhab. Kalau satu orang saja Rp.5 juta sebulan hampir Rp.500 M biaya yang harus dikeluarkan pemerintah,” katanya.
Dia menghimbau kepada masyarakat Jambi ahar menjadi polisi bagi dirinya sendiri, jangan sampai masyarakat Jambi menjadi market Narkoba.
“Kita bisa menyelamatkan generasi muda, kita jangan sampai jadi pecandu narkoba karena kita tahu sendiri kan bagaimana akibat narkoba rumah tangga rusak, ekonomi juga rusak, tidak jujur, bohong,” tutupnya. (*)
Discussion about this post