SENJARI.COM, JAMBI – Polda Jambi memusnahkan barang bukti Narkotika senilai Rp.65 Miliar lebih. Bertempat di Lapangan hitam Mapolda Jambi, Rabu (3/5/2023)
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas mengatakan barang bukti Narkotika yang dimusnahkan yaitu jenis sabu seberat 45,38 kg, ekstasi 24.874 Butir.
Thomas menjelaskan barang bukti Narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan dimesin, sedangkan Pil Ekstasy dimusnahkan dengan cara di Blender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.
“Ini hasil tangkapan pada triwulan pertama tahun 2023,” katanya.
Barang bukti tersebut berhasil diamankan berdasarkan dari empat laporan kepolisian.
Thomas menjelaskan, apabila Satu gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka Jiwa yang terselamatkan dari bahaya Narkoba yaitu sebanyak 226.944.175 (dua ratus dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh empat ribu seratus tujuh puluh lima) Jiwa, sedangkan satu butir pil ekstacy apabila digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan 24.874 (dua puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh empat) jiwa.
Sementara Apabila 1 Gram Shabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) maka Total nilai Barang bukti shabu seberat 45.388,835 Gram (+ 45,38 KG) secara ekonomis sebesar Rp. 59.005.485.500,- (lima puluh sembilan miliyar lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) sedangkan barang bukti 1 butir pil ekstacy mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) maka Total nilai Barang bukti Pil Ekstacy sejumlah 24.874 butir secara ekonomis sebesar Rp. 6.218.500.000,- (enam miliyar dua ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).
“Maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp.65.2 Miliar,” tutupnya. (*)
Discussion about this post