SENJARI.COM, JAMBI – Jasa Raharja dan Tim Samsat Bungo serahkan data tunggakan kendaraan kepada 4 Camat. Donny Koesprayitno Kepala Jasa Raharja Jambi dal siaran persnya, Minggu, 9/04/2023 mengatakan “Tim Samsat Bungo yang diwakili oleh Kepala Samsat Muara Bungo, Musdarson, Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Muara Bungo, Doni Firmansyah dan Kasat Lantas Polres Bungo, IPTU Stefan Thomas Lumowa mengadakan agenda silaturahmi bersam 4 camat dalam rangka menyerahkan data tunggakan pajak kendaraan bermotor masyarakat yang dibawah otorisasi wilayah masing-masing Kecamatan,” katanya.
Dalam agenda silatuarahm 4 Camat yang berada di Kabupaten Muara Bungo diantara Kepala Kecamatan Pasar, Bungo Dani, Rimbo Tengah dan Bathin III hadir dalam rangka menerima data tunggakan kendaraan milik warga yang berada di masing-masing wilayah kecamatan otorisasi kerja mereka.
“Dalam agenda penyerahan data tunggakan kepada 4 Camat yang dilakukan Tim Samsat Bungo beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 3 April 2023, PT. Jasa Raharja Jambi diwakili langsung oleh Kepala Perwakilan Muara Bungo, Doni Firmansyah, beliau meyampaikan data tunggakan kendaraan yang dimiliki warga Bungo yang ditagikan adalah data tunggakan pajak dan sumbangan wajib lebih dari 5 tahun yang juga telah mati masa berlaku STNKnya “ jelas Donny.
Silaturahmi kepada empat camat di Kabupaten Bungo dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Masyarakat Jambi dalam membayarkan Pajak,Sumbangan Wajib dan registrasi kendaraan bermotor yang dimiliki masyarakat sebelum implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Than 2009 diberlakukan di Jambi pada bulan Mei 2023. “Mengutip dari Ditlantas Polda Jambi bulan Mei 2023 bagi Masyarakat yang kendaraan bermotornya menunggak 5 tahun pajak dan STNK mati, setelahnya menunggak kembali 2 tahun pajak kendarannya maka akan dihapus data kendaraannya” tutup Donny.
Data tunggakan yang diserahkan dalam agenda silaturahmi bersama 4 Camat di Kabupaten Muara Bungo diharapkan menjadi jembatan informasi dari Kepala Camat kepada jajarannya baik lurah kemudian Kepala RT untuk menindaklanjuti kepada masyarakat agar patuh membayarkan tunggakan pajak hingga sumbangan Wajib sehinga kendaraan bermotor yang dimiliki warga Kabupaten Muara Bungo terhindar dari penghapus data regident dan tidak bisa di gunakan di jalan raya. (*)
Discussion about this post