SENJARI.COM, BUNGO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih marak terjadi di Kabupaten Bungo. Para pelaku ilegal tersebut terang-terangan melakukan penambangan ilegal.
Pasalnya, lokasi pertama PETI tersebut berdekatan dengan Bandara Udara Muara Bungo, para penegak hukum sebelumnya sudah melakukan pemberantasan, namun pelaku kembali melakukan penambangan ilegal, seakan-akan tidak ada efek jera terhadap para pelaku penambang ilegal tersebut ataukah nyali penambang juga besar karena dibackup oleh oknum ?
Sebelumnya, saat dihubungi media ini, Plt Kepala Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo, Giyatno enggan berkomentar banyak perihal maraknya aktivitas PETI di Kabupaten Bungo. “Kita dan tim akan mempelajarinya,” singkatnya beberapa hari yang lalu.
Diketahui, lokasi PETI berdekatan dengan kawasan Bandara Udara Muara Bungo merupakan lahan milik perusahan PT. Merangin Karya Sakti (PT. MKS). Sangat terdengar jika kita berada didekat di lokasi tersebut, bunyi mesin dompeng dan hilir mudik beberapa kendaraan mobil truk yang hendak ke lokasi maupun bepergian dari tambang ilegal itu.
Pantauan dilapangan, di Kabupaten Bungo aktivitas PETI yang masih berlangsung ada di 3 Kecamatan, yakni di daerah Bathin II Bebeko, kedua ada di Rimbo Tengah (area dekat Runway Bandara l) dan terakhir di Pasar Muaro Bungo.
Ketua LSM Sembilan Jambi, Jamhuri menyatakan, tidak ada tempat bagi para pelaku penambangan ilegal, tidak ada solusi lain selain dari pada penegakan hukum.
“Jadikan hukum satu-satunya panglima kekuasaan yang akan memerdekakan kehidupan bangsa dari cengkraman oligarkhi, sikap apatis dari oknum terkonfirmasi adalah bentuk nyata dari ketidakberdayaan yang bersangkutan dalam melaksanakan tupoksi sebagai salah seorang pengemban amanah rakyat ataupun sebagai pelayan masyarakyat,” tegas Jamhuri saat dikonfirmasi terkait aktivitas PETI di Kabupaten Bungo, Kamis (30/03/2023).
Sambung Jamhuri, menanyakan peran pemerintah selaku pemegang kekuasan di wilayah tersebut, bukan hanya mengutamakan kepentingan pribadi dengan dalih pelaksana.
“Pemerintah jangan tinggal diam, sesuatu sikap yang hanya mengutamakan kepentingan pribadi dengan dalih berperan sebagai pelaksana, seharusnya ini bentuk campur tangan pemerintah dalam negara yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare state) dan serta negara hukum (recht staat),” tandasnya. (*)
Discussion about this post