SENJARI.COM, JAMBI – Penjualan pakaian bekas impor dari Luar Negeri atau disebut thrifting menjadi perbincangan hangat. Hal ini dikarenakan Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan larangan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting tersebut.
Bahkan, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kepolisian untuk menindak Importir atau pemasok pakaian bekas impor ilegal atau thrifting tersebut.
Sedangkan, di Provinsi Jambi sendiri penjualan pakaian bekas impor atau thrifting memang cukup banyak. Melihat hal tersebut, Polda Jambi tengah bersiap mengambil langkah tindakan yang tepat.
Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi AKBP Rivanda mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Jambi.
Hal ini bertujuan untuk melakukan langkah selanjutnya mengenai pemetaan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting tersebut di Jambi.
āTadi kita sudah monitor di beberapa pasar. Hanya saja banyak yang tutup, kita tidak selesai sampai di sini saja,ā ujarnya, Selasa (21/3/2023).
Rivanda menjelaskan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penjualan baju bekas impor tersebut, agar tidak beredar di pasaran.
āKalau sudah ada pemetaan kita bisa kejar distributornya, tapi itu tidak mudah harus memiliki perhitungan yang matang,ā jelasnya.
Untuk diketahui, di Provinsi Jambi sendiri terdapat beberapa lokasi tempat penjualan pakaian bekas impor atau thrifting di setiap Kabupaten Kota seperti di Kota Jambi terdapat di kawasan Arizona, Pasar Angso Duo Modern dan Pasar Simpang Pulai. (*)
Discussion about this post