SENJARI.COM, JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan rekonstruksi di 2 lokasi tempat kejadian perkara (TKP) kasus narkoba jaringan Helen Dian Krisnawati (HDK). Rekonstruksi pertama dilakukan di kawasan Pulau Pandan dan rekonstruksi kedua dilakukan di rumah Helen Dian Krisnawati (HDK).
Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa Didin alias Diding menyerahkan uang Rp 3 miliar hasil transaksi narkoba kepada Helen.
Uang tersebut dibawa dengan 3 bundel kantong besar dan diserahkan kepada Helen di rumahnya di Jalan H Syamsudin Uban, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser mengatakan bahwa rekonstruksi tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
“Rekonstruksi ini terkait masalah tindak pidana narkoba,” katanya, Kamis (6/2/2025).
Ernesto juga menjelaskan bahwa terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka H dan kawan-kawan, penyidikannya dilakukan oleh Tindak Pidana Narkoba Bareskrim.
“Kalau TPPU sendiri untuk tersangka H dkk, itu penyidikannya dilakukan oleh Tindak Pidana Narkoba Bareskrim,” tutupnya. (*)
Discussion about this post