SENJARI.COM, JAMBI – Untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Samsat Kota telah menerapkan Obsen pajak sejak Januari 2025.
Kepala Samsat Kota Jambi, Mustarhadi, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, seluruh wilayah kabupaten dan kota di Indonesia akan mulai menerapkan sistem obsen pajak kendaraan bermotor.
Sistem ini diharapkan menjadi langkah besar dalam memaksimalkan penerimaan pajak daerah, dengan memberikan manfaat yang signifikan bagi pemerintah kabupaten dan kota.
Melalui penerapan sistem ini, hampir 70 persen dari pembayaran pajak kendaraan bermotor baik itu mobil maupun sepeda motor yang dibayar pada hari itu langsung menjadi pendapatan asli daerah (PAD) untuk kabupaten atau kota setempat. Hal ini tentu saja akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
“Pada tahun 2025 ini, sistem obsen pajak sudah berlaku di seluruh wilayah kabupaten, kota, dan provinsi di Indonesia. Ini adalah sistem yang sangat menguntungkan bagi kabupaten dan kota, karena hampir 70 persen dari pajak kendaraan bermotor yang dibayar pada hari itu langsung menjadi PAD setempat,” katanya, Rabu (5/2/2025).
Oleh karena itu, Dia berharap agar masyarakat Jambi Khususnya Kota Jambi agar lebih Proaktif dalam membayar pajak kendaraan mereka tepar waktu, sehingga dapat membantu pembangunan kota Jambi yang lebih baik di masa depan.
Untuk mempermudah pelayanan perpajakan bagi masyarakat, Samsat Kota Jambi juga terus berinovasi dalam menyediakan layanan yang lebih maksimal.
Mustarhadi mengungkapkan bahwa saat ini pelayanan Samsat di Kota Jambi sudah cukup maksimal, namun ke depan pihaknya merencanakan penambahan dua titik layanan baru yang akan membantu masyarakat untuk membayar pajak.
Ke depan, pihak Samsat juga akan berencana menambah dua titik pelayanan Samsat. Yang pertama, di Talang Bakung, kedua, di Kecamatan Alam Barajo atau di Jambi Seberang.
“Kami prioritaskan daerah ini karena jarak yang cukup jauh dan kebutuhan masyarakat yang sangat tinggi untuk memperoleh akses mudah dalam membayar pajak kendaraan,” jelasnya.
Selain itu, Salah satu inovasi terbaru yang ditawarkan oleh Samsat Kota Jambi adalah kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi mobile “Signal”. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Cukup dengan mengunduh aplikasi “Signal” di ponsel masing-masing, masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan dari rumah, asalkan kendaraan tersebut terdaftar atas nama pribadi dan alamat sesuai dengan tempat tinggal.
“Aplikasi ‘Signal’ memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dari rumah. Setelah pembayaran dilakukan, bukti pembayaran akan dikirimkan melalui pos dan diantar langsung ke alamat atau datang langsung ke Samsat untuk ambil Bukti,” katanya.
Dengan adanya aplikasi ini, Samsat Kota Jambi berharap agar lebih banyak masyarakat yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara lebih praktis dan tanpa ribet. Ini juga akan mengurangi potensi antrian panjang di kantor Samsat dan meningkatkan kenyamanan dalam melakukan pembayaran pajak.
“Kami ingin memberikan layanan yang lebih cepat, lebih mudah, dan lebih efisien untuk masyarakat,” tutup Mustarhadi. (*)
Discussion about this post