SENJARI.COM, JAMBI – Kasus kapal tongkang batubara yang menabrak tiang fender Jembatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi telah menetapkan kapal nahkoda berinisial YD sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Ade Candra mengatakan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan telah menetapkan tersangka.
“Kasus tersebut statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan atau sidik jari, sekarang sudah ditetapkan tersangka (nahkoda),” ujarnya. Rabu (5/2/2025).
Penulis juga menemukan bahwa surat persetujuan berlayar atau SPB milik kapal salah satunya gugur, yang artinya tidak memenuhi syarat. Selain itu, pandu kapal tidak memiliki kompetensi atau tidak memenuhi kriteria.
Atas kejadian ini, nahkoda tersebut dikenakan Pasal 323 dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran yang mengatur tentang tindak pidana pelayaran dan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapal tongkang batubara yang menabrak tiang fender jembatan di Tembesi ini, ditarik oleh kapal tugboat Twin Power serta didampingi tugboat Kurnia XXIV. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang Saksi termasuk dari pihak kapal, pemilik tongkang, serta petugas pos pantau di Muara Tembesi.
Saat ini, kapal tugboat dan tongkang tersebut telah diamankan di Pelabuhan JT BMP Kemingking. Penyelidik akan berkoordinasi dengan Saksi ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk menentukan langkah selanjutnya. (*)
Discussion about this post