SENJARI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi terus mendalami jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.
Narapidana itu Agus Budiman (AB) menjadi pusat dari jaringan ini, yang tidak hanya beroperasi di Indonesia, tetapi juga memiliki afiliasi dengan sindikat narkoba internasional.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Sesiser, mengungkapkan bahwa Agus telah mengelola peredaran narkoba dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 2 miliar melalui rekening yang dibukanya pada Juli 2023.
Agus, yang memiliki kaitan dengan jaringan bandar narkoba di Aceh berinisial TS. “Kelompok ini sudah ada yang diamankan dengan tersangka Muchtar Ridha. Tersangka dijerat dengan UU TPPU oleh Bareskrim Polri,” kata Dirresnarkoba Polda Jambi.
Selain itu, Kata Kombes Pol Ernesto, Agus juga terafiliasi dalam jaringan Malaysia. Kelompok ini sudah diamankan dengan tersangka inisial AA. Dua lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni inisial NU dan DTJ.
“Dari hasil analisa juga terungkap, AB membuka rekening untuk transaksi narkoba 13 Juli 2023 sampai akhir januari 2024. Perputaran uang di rekening mencapai Rp 2 .036.903.396,” jelasnya.
Dari hasil analisis juga menunjukkan bahwa Agus terus mengelola transaksi narkoba meski berada di balik jeruji besi. Polisi kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencari pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Dalam upaya pemberantasan narkoba, Polda Jambi bertekad untuk mengungkap lebih banyak jaringan yang berpotensi merusak generasi bangsa. (*)
Discussion about this post