SENJARI.COM, JAMBI – Polda Jambi kembali berhasil mengungkap jaringan narkoba besar yang beroperasi dari dalam Lapas Kelas IIA Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser mengatakan hasil pengungkapan yang melibatkan narapidana berinisial AB alias Muk bin S.
“AB, yang diketahui sebagai salah satu penghuni Lapas Kelas IIA Jambi, diduga sebagai otak dari jaringan narkoba yang mengedarkan barang haram itu,” katanya, Kamis (23/1/2025).
Kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang tersangka berinisial S, M, dan S pada 24 Januari 2024. Ketiganya ditangkap di kawasan Kasang Pudak, dan di Kabupaten Muaro Jambi, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,837 gram yang ditemukan dalam penguasaan mereka.
Pengakuan salah satu tersangka, S, mengarah pada keterlibatan narapidana AB alias Muk, yang diduga menjadi pemasok utama sabu tersebut dari dalam Lapas.
Dia menjelaskan, setelah penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan bahwa uang senilai Rp. 2.800.000,- yang ditransfer oleh tersangka S melalui akun DANA, diterima oleh seorang rekan narapidana bernama AN, yang kemudian mengalir ke rekening lainnya yang diduga milik AB. Penelusuran aliran dana ini membuahkan hasil, yakni temuan uang sebesar Rp. 133.000.000,- yang kemudian diblokir oleh pihak Bank BCA atas koordinasi kepolisian.
AB alias Muk bin S diduga melakukan sejumlah tindak pidana narkoba dengan perantara jaringan di luar Lapas, serta terlibat dalam pencucian uang hasil dari perdagangan narkotika. Selain itu, ia juga didakwa melakukan transaksi narkotika antar lembaga pemasyarakatan, yang semakin memperlihatkan tingkat kerawanan dalam pengawasan di dalam lapas.
Dengan bukti yang cukup kuat, pada 23 April 2024, AB alias Muk bin S ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Tinggi Jambi bahkan telah melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan dengan status P-21 pada 22 Januari 2025, menandakan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan segera berlanjut.
Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Ernesto, AB alias Muk bin S kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda yang sangat besar, antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata betapa seriusnya ancaman narkoba yang beroperasi dalam dan luar lapas, serta pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan instansi terkait dalam pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia.
Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba, yang tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga kelompok terorganisir yang bahkan bisa mengoperasikan jaringan mereka dari balik jeruji besi.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jambi dan akan terus memperketat pengawasan di lapas serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak terkait untuk memutus rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda bangsa. (*)
Discussion about this post