SENJARI.COM, JAMBI – Dodi Haryanto, Selaku Kepala Bidang (Kabid) Binwasker dan HI Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans )Provinsi Jambi, memberikan penjelasan terkait adanya laporan beberapa waktu lalu mengenai pekerja di salah satu yayasan di Sungai Penuh yang belum menerima gaji dan hak-hak lainnya. Menurut Dodi, laporan tersebut telah mendapat perhatian serius dari pihaknya.
“Kami sudah menindaklanjuti laporan tersebut melalui tim yang berada di Sungai Penuh, yakni Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Wasknaker Wilayah III. Saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan keterangan dari para pekerja dan akan terus berlanjut hingga kami mendapatkan konfirmasi dari yayasan atau pengelola sekolah tinggi terkait,” ujar Dodi, Selasa (14/1/2025).
Dodi menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja yang tertunda dapat segera dipenuhi. “Kami berharap semua hak pekerja bisa segera dipenuhi. Kami sedang mengumpulkan informasi secara hati-hati agar tidak terjadi salah tafsir dalam penanganannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dodi mengingatkan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku, baik di yayasan maupun di perusahaan. “Secara normatif, kami melihat ada beberapa hal yang perlu dibenahi. Kami akan melakukan pembinaan kepada yayasan atau perusahaan terkait jika ada hal-hal yang belum dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Proses penanganan kasus ini masih berjalan di UPTD Balai Wasknaker Wilayah III di Sungai Penuh, dan pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi akan terus memberikan informasi terbaru kepada masyarakat. “Kami menunggu laporan lanjutan dari tim di Sungai Penuh. Insya Allah, dalam waktu dekat, kami akan memberikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini,” jelas Dodi.
Meskipun masalah ini masih dalam proses, Dodi menekankan bahwa tujuan utama adalah memastikan hak-hak pekerja dipenuhi. “Kami berharap penyelesaian kasus ini tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Pekerja di sana tetap ingin bekerja, namun mereka berharap hak-hak mereka dapat segera dipenuhi,” katanya.
Dodi juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan berapa bulan gaji yang belum dibayarkan kepada pekerja tersebut. “Petugas kami sedang melakukan verifikasi untuk memastikan apakah benar ada kekurangan upah yang belum dibayarkan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tutup Dodi. (*)
Discussion about this post