SENJARI.COM, JAMBI – KSOP Jambi bersama Ditreskrimum Polda Jambi tinjau PT Felicia Bintang Samudra (FBS) yang berlokasi di Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, pada Jumat (13/12/2024).
Diketahui, PT Felicia Bintang Samudra (FBS) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kapal tagboat dan tongkang batu bara milik Affandi Susilo alias Ko Apex.
Ko Apex merupakan tersangka dalam kasus sebidang tanah milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS) dan saat ini tanah tersebut digunakan Ko Apex untuk kegiatan PT FBS miliknya.
Peninjauan petugas KSOP Jambi dan pihak Kepolisian ke PT FBS tersebut untuk melihat tempat dan kegiatannya dilakukan oleh PT FBS.
Kristianto Haryo selaku Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas III Talang Duku mengatakan, setelah pihaknya bersama Ditreskrimum Polda Jambi turun ke PT FBS, pihaknya menemukan bahwa PT FBS tidak terdaftar di KSOP Jambi.
“Kami ke sana melihat terkait dengan tempat dan kegiatannya di sana, setelah kami cek di lapangan dan ke administrasinya kami belum menemukan hal-hal yang menjadikan kewajiban mereka untuk kegiatan di pelabuhan,” katanya.
Ditambahkan Kristianto, seharusnya perusahaan yang bergerak di bidang kapal tagboat dan tongkang apabila melakukan kegiatan pelabuhan wajib memiliki izin dan terdaftar di KSOP. Namun, selama ini pihaknya belum menerima permohonan terkait hal tersebut.
“Selama ini kami belum ada terima untuk kegiatan permohonan karena seyogyanya dari PTSP yang seharusnya, kita sampai saat ini pun belum ada dokumen tersebut untuk diajukan ke kita,” ujarnya.
Dalam hal ini Kristianto menghimbau kepada pihak PT Felicia Bintang Samudra (FBS) agar segera memenuhi kewajiban sebagai pelabuhan.
“Izinnya sampai sekarang belum sampai ke kita. Kami himbau kepada teman di PT FBS untuk segera melaksanakan kegiatan kewajiban tersebut dan belum terdaftar tersebut,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post