SENJARI.COM, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti Narkotika dari 4 laporan polisi, dan berhasil mengamankan 8 orang tersangka.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di lantai dua gedung B Mapolda Jambi, dan disaksikan langsung oleh para tersangka. Jumat 6 Desember 2024.
Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Moh. Ichsan mengatakan Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan sabu sebanyak 5,4 kg atau 5,474 Gram, pil Ekstasi sebanyak 5.632 butir, serta pecahan pil ektasi 369 butir.
Dia menjelaskan, Apabila 1 gram sabu nilai ekonomisnya seharga Rp.1,3 juta maka total barang bukti sabu yang dimusnahkan sebesar Rp.7,1 Miliar. Dan apabila 1 butir pil ekstasi mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp.250 ribu maka total barang bukti pil ektasi senilai Rp.1,5 miliar.
“Maka total keseluruhan nilai ekonomis Barang Bukti yang dimusnahkan berjumlah Rp. 8,6 miliar,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk kasus pertama, kata Dia ada 4 orang yang diamankan inisial MI (23), AA (26), R (29) dan AP (24) ditangkap di perumahan Bungo Cipta Kelurahan Manggis kecamatan Batin III kabupaten Bungo dengan barang bukti sabu 39,963 gram.
Kasus kedua, inisial AA (42) ditangkap di SMPN 21 Perumahan Torino NGK kecamatan Kota Baru dengan barang bukti sabu seberat 451,759 gram dan pil ekstasi berjumlah 1.065 butir.
Kemudian kasus ketiga inisial DP (19) ditangkap di depan RS Mitra, Muara Bulian dengan barang bukti sabu 4.982,86 gram dan pil ekstasi 4.567 butir serta pecahan pil ekstasi seberat 125,480 gram bila dijadikan butir sebanyak 369.
Di kasus yang ke-4 diamankan dua orang tersangka inisial D (36) dan B (19) dengan barang bukti sabu yang disita seberat 9,227 gram. Keduanya ditangkap di salah satu tempat kost di Jalan Adityawarman, Thehok.
“Pelaku atas nama D adalah merupakan pelaku yang sudah dua kali melaksanakan kegiatan yang sama. Mereka pernah melakukan ini di bulan Agustus dengan berhasil meloloskan sebanyak 5 kg sabu dan yang (upaya yang) kedua ditangkap dan di atasnya masih ada dua orang lagi ini DPO.” katanya.
“Bahwa D ini adalah residivis yang menjalani putusan selama 8 tahun 2 bulan, baru dijalani 4 tahun kemudian tertangkap lagi tersangka bebas bersyarat dengan barang bukti yang ada,” jelas Andi Ichsan.
Kemudian untuk korban jiwa yang berhasil diselamatkan apabila 1 gram sabu digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 27,373 yang terselamatkan dari bahaya Narkotika. Dan apabila 1 butir pil ekstasi dapat digunakan 1 orang, maka jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 6.001 jiwa.
“Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 33,374 jiwa,” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Discussion about this post