SENJARI.COM, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi menyita aset bandar Narkoba jaringan helen senilai Rp. 12,7 Miliar.
Aset tersebut berhasil disita dari tersangka Bandar Narkoba Arifani alias Ari Ambo. Penyitaan itu dilakukan atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil Narkoba.
Mulai dari 1 unit ruko di Jalan TP Sriwijaya, Kota Jambi, 2 unit rumah di Tanjab Barat dan Riau, hingga tanah dan kebun pinang seluas 5 hektare.
Selain tanah dan bangunan, polisi juga menyita 7 buah jam tangan mewah, 4 unit HP, 1 unit mobil, 2 unit motor, 1 unit speedboat, kalung emas seberat 33,5 gram dan uang tunai senilai Rp 1,4 miliar. Seluruh aset sudah disita dan mendapat ketetapan dari Pengadilan Negeri Jambi.
“Total aset yang berhasil disita ini adalah Rp 12.789.505.000,” kata Direktur Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser.
Dia menjelaskan, tersangka Ari Ambi diamankan pada Juli 2024 lalu. Dia dikenal sebagai bandar narkoba di wilayah Tanjung Jabung Barat.
“Kalau sabunya waktu ditangkap sedikit totalnya cuma 6 gram,” ujarnya.
Dalam kasus TPPU ini, polisi juga menetapkan pasangan suami istri RL, dan SS menjadi tersangka. Pasutri tersebut berperan mencari KTP seseorang yang sukarela untuk dibuatkan nomor rekening. Nomor rekening tersebut digunakan untuk transaksi peredaran narkoba.
“RL dan SS membantu mencarikan orang dan meminjam KTP orang. Untuk kemudian dibuatkan kartu rekening. Lalu seseorang tersebut diberi imbalan Rp 500 ribu – Rp 1 juta,” jelasnya.
Ketiga tersangka dalam kasus ini akan dikenakan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp.10 miliar. (*)
Discussion about this post