SENJARI.COM, JAMBI – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi ungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi jaringan JNA di Batanghari. Sampai saat ini JNA masih diburu keberadaannya.
Setiap harinya ada sebanyak 7 mobil Merah putih milik PT. Elnusa Petrofin “kencing” dijalan. Dimana satu kendaraan kurang lebih mengeluarkan 400 liter atau 12 jerigen, terdiri dari 7 jerigen pertalite dan 5 jerigen BBM Solar.
“Setiap hari ada 7 kendaraan, setiap kendaraan mengeluarkan 400 liter. 400 liter dikali 7 kendaraan sekitar 2.800 liter BBM subsidi tidak tersalurkan dengan baik. Dan di Kali 30 hari kurang lebih sebanyak 84.000 liter,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Senin (4/11/2024).
Dia mengatakan, Pengungkapan pengangkutan BBM Subsidi ini terjadi pada Kamis Oktober 2024, pada pukul 18.00 WIB, di wilayah Terusan, Kabupaten Batanghari. Dimana Jaringan JNA Ini telah beroperasi kurang lebih selama 1 tahun.
Selain mengamankan Ratusan Liter BBM Subsidi, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi juga berhasil mengamankan enam orang tersangka. Mereka yakni AR, YA, NF, JA, DS dan RD.
Untuk tersangka AR, YA dan NF mereka berperan sebagai Sopir, Sopir cadangan dan Kernet mobil PT. Elnusa Petrofin. Kemudian JA dan DS, keduanya yang memiliki peran sebagai pembeli minyak BBM Subsidi tersebut. Dibawahnya lagi ada RD, ini perannya adalah mengatur lokasi dan mengawasi saat transaksi.
“Jadi Sopir mobil merah putih menghubungi saudara JA dan DS, kemudian JA dan DS meminta uang kepada JNA, lalu melaporkan kepada RD, dan RD menentukan dimana lokasi tempat untuk mengambil secara ilegal BBM Subsidi,” katanya.
meraka dikenakan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang Perubahan Atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas JO Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar. (*)
Discussion about this post