SENJARI.COM, JAMBI – Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi memperpanjang masa penahanan kedua tersangka pemeran video asusila “Enak Yank” 40 hari kedepan, terhitung sejak Selasa 29 Oktober hingga 7 Desember 2024.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Plt Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini.
“Iya, masa penahanan terhadap dua tersangka tersebut diperpanjang selama 40 hari ke depan,” ujarnya, Rabu (30/10/2024).
Diberitakan sebelumnya, Pada Rabu (9/10/2024) lalu kedua tersangka KN dan MA ditahan selama 20 hari di rutan Mapolda Jambi setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.
“Penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan untuk kedua tersangka di Rutan Mapolda Jambi,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Kedua tersangka sempat mangkir dalam pemanggilan pertama oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada tanggal (26/9/2024). Namun pada panggilan kedua ini, dua tersangka tersebut hadir, setelah pemeriksaan mereka berdua langsung ditahan di Rutan Polda Jambi.
“Mereka dengan lawyer yang baru, kita sampaikan diketahui orang tuanya mengenai surat penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka,” sebutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 dan Pasal 8 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (*)
Discussion about this post