SENJARI.COM, JAMBI – Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) Jambi pemusnahan terhadap puluhan ribu barang bukti serta temuan obat dan makanan ilegal.
Pemusnahan dilakukan bertempat di Halaman Kantor BPOM Jambi, Selasa (29/10/2024) kemarin.
Kepala Balai Pengawas, Obat dan Makanan (BPOM) Jambi Veramika Ginting menyebutkan produk yang dimusnahkan diantaranya barang bukti pro justitia berupa produk pangan olahan dan suplemen tanpa izin edar sebanyak 54 item atau 4.324 pieces.
Tidak hanya itu, pemusnahan juga dilakukan terhadap temuan hasil pengawasan Balai POM Jambi sepanjang tahun 2023 sampai dengan Oktober 2024, yang berjumlah 579 item atau sebanyak 39.078 pieces.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara mengeluarkan atau membuang isinya untuk produk pangan dan suplemen kesehatan sedangkan untuk produk obat, obat tradisional, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dengan cara dihancurkan menggunakan blender sedangkan secara keseluruhan,” katanya.
“Untuk pemusnahan keseluruhan diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga yang sudah mempunyai izin kelayakan operasional untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pengawasan atau hasil operasi terpadu Balai POM dengan lintas sektor sepanjang tahun 2023 sampai dengan Oktober 2024 telah terjadi pelanggaran di bidang obat dan makanan dengan jumlah temuan sebanyak 662 item (53.166 pieces) dengan nominal mencapai 760 jutaan. Yang didominasi oleh Komoditi Pangan Ilegal (59%), Obat ilegal OOT (17%), Obat tradisional TIE (12%), Obat daftar G (7%) dan Kosmetik (5%).
Tindak lanjut yang diberikan terhadap pelanggaran tersebut berupa sanksi Administrasi (Peringatan, Peringatan keras dan membuat surat pernyataan) bahkan Sanksi Pidana (projustitia).
Ditambahkan, selama periode 2023-2024, PPNS BPOM di Jambi sudah menangani 8 perkara tindak pidana kejahatan obat dan makanan di provinsi Jambi, dengan total barang bukti sebanyak 12.145 pieces, perkiraan nilai ekonomis Rp.575.115.000 dengan posisi perkara sebanyak 7 perkara sudah incraft dan sebanyak 1 perkara tahap P19.
Veramika menghimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi aktif pengawasan obat dan makanan.
“Tetap waspada sebelum membeli dan mengkonsumsi obat dan makanan, ingat selalu Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Label, pastikan memiliki Izin edar dan Cek masa kadaluarsanya. Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk melalui website Badan POM atau melalui aplikasi android ” CekBPOM” / BPOM mobile, ” tutupnya. (*)
Discussion about this post