SENJARI.COM, JAKARTA – Persoalan konflik lahan yang menjadi permasalahan di Provinsi Jambi yang dibawa ke dalam Rapat Badan Legislatif DPR RI yang dilaksanakan, Senin (28/10). Hal ini disuarakan oleh Edi Purwanto, anggota DPR RI dapil Provinsi Jambi dalam rapat Evaluasi dan Proyeksi Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Hal ini disampaikan oleh Edi Purwanto kaitan dengan dorongan undang-undang pertanahan yang sampai dengan saat ini belum terselesaikan. Pada kesempatan ini, Edi Purwanto mengusulkan dan mendorong agar undang-undang pertanahan masuk dalam prioritas Prolegnas 2025-2029.
ākaitan undang-undang pertanahan nomor 5 tahun 1960, dalam pasal 29 jelas diatur berapa lama HGU (Hak Guna Usaha). Itu pun sudah menjadikan masalah besar bagi bangsa kita. Apalagi muncul HGU sampai 190 tahun bagaimana keberpihakan kita kepada rakyat,āungkapnya.
Sementara itu, Edi Purwanto mengungkapkan bahwa dorongan terkait dengan undang-undang pertanahan masuk dalam prioritas ini melihat pentingnya aturan tersebut. Hal ini juga berkaca dengan kondisi di Provinsi Jambi dimana Jambi menduduki peringkat kedua nasional persoalan konflik lahan.
Edi Purwanto mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 menyebut bahwa upaya yang dilakukan dirinya saat itu dengan membentuk pansus konflik lahan dan ini mendapat dukungan dari anggota DPR RI. Untuk itu, Ia berharap respon positif itu juga muncul dalam dorongan prioritas undang-undang pertanahan.
Disisi lain dalam kesempatan ini juga mengingatkan bagaimana kedepan produk hukum DPR RI dapat menjawab persoalan di tengah-tengah masyarakat. Edi Purwanto menilai bahwa kebijakan politik DPR sering berimplikasi yang kurang baik dan kurang menguntungkan bagi daerah-daerah.
āTujuan peraturan itu adalah kebaikan, kebahagiaan yang sebesar besarnya dan berkurangnya penderitaan. Maka ketika produk hukum kita, ini tidak mencerminkan hal itu, menurut saya ada yang salah,ātambahnya.
Hal lain, diharapkan oleh Edi Purwanto bagaimana kesadaran bersama untuk kedepan mendorong kebijakan-kebijakan yang memberikan kemanfaatan, rasa keadilan dan kepastian hukum.
āMudah-mudahan kesadaran kolektif kita saat ini, terus dijaga sampai di ujung periode supaya produk hukum yang kita buat juga punya keberpihakan untuk daerah,āpungkasnya. (*)
Discussion about this post