SENJARI.COM, JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi melakukan Rekonstruksi Pembunuhan atau Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan Korban meninggal dunia yang jasadnya disimpan dalam lemari pakaian, bertempat di Kamar Kost “Imron” Jln. Erlangga Rt.03 Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi. Rabu 23 Oktober 2024.
Rekonstruksi tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Marhara Tua Siregar didampingi Penyidik/ Penyidik Pembantu, dan disaksikan pihak kejaksaan maupun Penasehat Hukum.
Pelaksanaan Rekontruksi berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B-85/IX/2024/SPKT/Polsek Jambi Selatan/Polresta Jambi/Polda Jambi tanggal 26 September 2024 An. Pelapor Levi Aprodila.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, mengatakan dalam rekonstruksi Sat Reskrim menghadirkan 8 orang saksi, terdiri dari kerabat korban hingga pengurus kost.
Saat rekontruksi tersangka DS memperagakan 18 Adegan dan diketahui korban RW dieksekusi oleh tersangka pada adegan ke 6.
Awalnya, jelas Kasi Humas Ipda Deddy tersangka mendatangi kost korban dengan maksud menggunakan jasa korban yang mana korban berprofesi sebagai freelance, hingga tersangka DS tega menghabisi nyawa korban RW dengan dicekik, tangan diikat, dan mulut disumbat menggunakan kain hingga tubuh korban dimasukan kedalam lemari pakaian.
“Kemudian tersangka mengambil harta benda. Berupa, uang, perhiasan, parfum, dan 2 unit HP yang ada didalam tas hitam milik korban,” jelas Ipda Deddy.
Rekonstruksi kasus pembunuhan ini dilakukan guna memastikan kembali motif tersangka tega menghabisi nyawa korban dan melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Adapun Korban yakni, Resti Widia (30), ia ditemukan di dalam lemari pakaian kamar kostnya pada Rabu 25 September 2024, sekitar pukul 18.30 WIB malam.
Tersangka yakni, Danil Sihombing (24). Ia ditangkap ditangkap di daerah Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (03/10/2024) sekitar pukul 05.50 WIB. (*)
Discussion about this post