SENJARI.COM, JAMBI – Selama masa cuti kampanye Gubernur Jambi Al Haris, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Jambi Sudirman sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi per 25 September mendatang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris. Senin 23 September 2024.
Menurut Al Haris, selama dua bulan cuti kampanye, maka roda pemerintahan akan dipercayakan kepada Sekda Sudirman.
“SK berlaku 25 September, Sekda akan teruskan apapun yang berkaitan dengan pemprov Jambi, sebelumnya pak Sekda diusulkan ke Mendagri dan disetujui menjadi Pjs Gubernur selama dua bulan saya cuti, ” kata Gubernur Jambi.
Pihaknya berharap selama cuti, maka roda pemerintahan provinsi Jambi tetap berjalan kondusif. “Harapannya roda pemerintah tetap berjalan, tidak ada mengeluh dan semua kondusif,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Luthpiah menyatakan bahwa posisi Penjabat Sementara (Pjs) untuk Gubernur Jambi akan ditempatkan selama sekitar dua bulan.
Luthpiah menjelaskan bahwa setelah kandidat kepala daerah didaftarkan, ada masa cuti kepala daerah yang ditetapkan dalam PKPU, yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November.
āCutinya dimulai 25 September sampai 23 November 2024. Jadi pada 23 November sudah selesai cuti dan kepala daerah bisa bertugas kembali. Adapun pada 27 November baru dilakukan pencoblosan Pilkada,ā tutup Luthpiah. (*)
Discussion about this post