SENJARI.COM, JAMBI – Mendapat RemisiĀ pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), sebanyak 28 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas yang ada diseluruh Provinsi Jambi langsung bebas.
Dari 28 orang warga binaan tersebut, diantara 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Jambi. Dan sisanya tersebar dibeberapa lapas yang ada di Kabupaten.
Remisi tersebut langaung diserahkan oleh Gubernur Jambi Al Haris. DiaĀ mengatakan, setiap tahunnya setelah melaksanakan upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, di Lapas Jambi sendiri memberikan remisi kepada warga binaan kepada anak-anak ataupun yang umum.
Di Jambi sendiri, diberikan oleh negara, yang tandanya bahwa negara hadir. Karena tugas negara adalah melindungi kebangsaan Indonesia.
“Tugas negara adalah hadir, ketika memberikan pembinaan kepada warga binaan reward kepada mereka yang sudah hidupnya bagus, rajin dan patuh dengan aturan yang ada dilapas Jambi,” katanya. ujarnya, Sabtu (17/8/2024).
Karena, menurutnya, negara menghargai apabila warga binaan yang mematuhi aturan. Maka muncul remisi tersebut.
“Warga binaan apabila telah kembali ke masyarakat menjadi orang yang benar. Jadi orang tahu bahwa perannya sebagai rakyat kembali ke masyarakat,” sebutnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jambi M. Adnan mengatakan, Kanwil Kemenkumham Jambi memberikan remisi umum kepada sejumlah warga binaan disuruh Indonesia termasuk di Provinsi Jambi sendiri.
“Di Jambi sendiri bervariasi, warga binaan yang mendapatkan pemotongan atau mendapatkan remisi secara keseluruhan ada 3.638 orang diantaranya 28 orang langsung bebas,” sebutnya.
Dirinya berharap, remisi ini memberikan suatu motivasi kepada seluruh warga binaan untuk senantiasa mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Terlebih lagi untuk senantiasa agar mereka punya kelakuan yang baik selama berada di lapas atau rutan,” tutupnya. (*)
Discussion about this post