SENJARI.COM, JAMBI – Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan seorang Pria warga Muaro Jambi, yang sengaja merekam dan menyebarkan tetangganya saat mandi di Kamar Mandi.
Pelaku berinisial MP (30) warga Kabupaten Muaro Jambi, sedangkan korban berinisial E (21) yang tidak kain merupakan tetangganya sendiri.
Plt Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada 2023 lalu, dimana Korban saat sedang mandi direkam oleh tetangganya sendiri melalui ventilasi udara.
Setelah beberapa waktu kejadian itu, pelaku mengirimkan pesan kepada Korban, yang isinya terkait Rekaman video korban sedang mandi. Didalam pesan tersebut juga ada sedikit ancaman agar korban menuruti kemauan pelaku.
“Kalau kamu nggak nuruti permintaan saya, saya viralkan. Selain itu, tersangka ini meminta imbalan. Jadi dia meminta video call maaf video seks, dengan harapan setelah nanti diberikan dia ini mau dihapus. Padahal tidak,” tegasnya.
Selain itu, Pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korban sebanyak Rp.200 ribu namun korban tidak memberikan. Kesal lantaran permintaan pelaku tidak pernah dituruti, pelaku sempat menyebarkan video korban sedang mandi ke media sosial Instagram Facebook dan dikirim chat ke teman-temannya korban.
Lanjut Dia, setelah kejadian itu, Pelaku terus berganti nomor HP. Akhirnya pada tanggal 18 Juli lalu, pelaku kembali menghubungi Korban atau Pelapor dengan nomor HP yang berbeda namun isi chat sama menanyakan hal yang sama yaitu minta video call seks.
“Akhirnya kita lidik dan berhasil kita amankan tersangka di daerah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Dia terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)
Discussion about this post