SENJARI.COM, JAMBI – Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis Sabu di Kota Jambi.
Kali ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak kurang lebih 550 Gram sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman barang dan polisi juga berhasil mengamankan satu orang pelaku.
Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi menjelaskan pada hari minggu tanggal 7 Juli 2024 lalu sekira pukul 07.00 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu hotel yang beralamat di Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Mendapat informasi itu, Anggota kemudian mendatangi tempat tersebut, dilokasi tersebut petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial ER warga Kota Jambi disalah satu Kamar Hotel di Jambi. Pada saat dilakukan penggeledahan tidak ada ditemukan barang bukti narkotika.
“Tetapi pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik pelaku ER, bahwa Dia ada disuruh oleh seorang laki-laki berinisial K (dalam lidik) untuk menjemput paket barang di Jasa pengiriman,” katanya. Kamis (18/7/2024).
Mengetahui hal tersebut, Polisi bersama dengan ER langsung menuju tempat jasa pengiriman barang yang di Maksud dengan resi yang sudah dikirim oleh saudara K (dalam lidik) kepada ER. Pada saat dibuka paket tersebut berisi speaker aktiv warna hitam dan setelah dibuka didalam speaker aktiv tersebut terdapat narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket sabu.
“Dalam Speaker Aktiv itu ada sabu sebanyak 5 (lima) paket besar yang dikirim oleh Saudara K untuk ER dan tujuannya adalah untuk diedarkan lagi kepada pembeli,” katanya.
Selain mengamankan pelaku Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 5 paket besar yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor : 550 gram (brutto). ā 1 buah kotak paket dilapisi lakban coklat. 1 buah speaker aktiv merk Advance warna hitam. ā 1 unit hp android. 1 unit buah plastik asoy warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009. (*)
Discussion about this post