SENJARI.COM, JAMBI – Polisi Sektor (Polsek) Kota Baru berhasil meringkus seorang pelaku pembobol rumah kosong yang beraksi di Kota Jambi.
Pelaku pembobol rumah kosong ini bernama Ridwan yang tinggal di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Panit Reskrim Polsek Kotabaru Ipda Joko Susilo mengatakan, pelaku pembobol beraksi di Rumah yang sudah lama kosong karena mau dijual.
“Pelaku ini masuk dari pintu belakang dan mengambil barang- barang yang ada di rumah tersebut, seperti lampu hias dan hordeng,” ujarnya, Rabu (17/7/2024).
Menurut pengakuan pelaku, Kata Dia, dari hasil curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari seperti makan, namun ada sebagian yang dibelikan untuk membeli narkotika.
“Pengakuannya, untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan dan juga untuk dipakai narkoba,” katanya.
Pelaku sudah tiga kali menjarah rumah kosong tersebut. Pelaku juga, dikatakan dia, merupakan residivis pembunuhan yang telah menjalani hukuman selama 13 tahun dan pada tahun 2019 lalu telah menghirup udara bebas.
“Dari keterangannya, dia mengakui residivis pernah melakukan suatu tindak pidana pembunuhan,” sebutnya.
Sementara itu, Ahmad Ridwan (33) pelaku pencurian rumah kosong. Dia mengaku telah diusir dari keluarganya karena ketahuan mengunakan narkoba.
Selama diusir, Dia sering tidur berpindah pindah, seperti tidur di masjid dan emperan toko. Dari hasil curiannya digunakan untuk makan dan sebagian untuk membeli Narkoba.
“Sudah lima bulan diusir dari rumah. Keluarga sudah tidak menerima saya lagi,” katanya.
Dia juga mengaku telah mengambil beberapa barang yang ada dirumah kosong tersebut, seperti lampu hias dan Hordeng. “Sudah tiga kali, kali ini ditangkap,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku pembobol rumah kosong ini disangkakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (*)
Discussion about this post