SENJARI.COM, JAMBI – Razia kendaraan bermotor kembali dilakukan diwilayah kerja Samsat Tanjung Jabung Timur. Razia fokus melakukan pengecekan masa berlaku Pajak dan SWDKLLJ Motor, Mobil hingga truck yang juga sejalan dilakukan bersamaan pengecekan masa jatuh tempo berlakunya pajak kendaran bermotor serta memastikan registrasi STNK. Razia Gabungan semester I tahun 2024 dilakukan di Simpang Simpang Keramas, Tanjung Jabung Timur.
“Dalam rangka optimalisasi penerimaan dari sektor pendapatan baik SWDKLLJ bagi Jasa Raharja maupun Pajak bagi BPKPD serta registrasi STNK untuk implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 masih menjadi latar belakang utama yang menjadi primadona latar belakang dilaksanakannya razia gabungan kendaraan bermotor” jelaskan Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, ni Made Ayu Mulidyawati.
Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi UPT Samsat Tanjung Jabung Timur melaksanakan kegiatan razia dengan tujuan utama adalah menertibkan kendaraan bermotor yang berakhir masa jatuh tempo pajaknya.
“Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Tanjung Jabung Timur melaporkan giat razia gabungan dalam rangka menjaring pemilik kendaraan yang masih lalai dalam kewajibannya membayar Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)“ ujar Ayu.
Sejumlah pemilik kendaraan dengan data mati pajak yang terjaring razia oleh petugas diminta langsung membayarkan pajak yang menunggak di lokasi razia.
”Penyuluhan bagi pemilik kendaraan oleh Penanggung Jawab Samsat Tanjung Jabung Timu, Sdr Muhammad Atha Fauzan dilakukan kepada masyarakat secara langsung di lokasi razia, dijelaskan bahwa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh pemilik Kendaraan merupakan Dana yang dikelola untuk membayarkan Santunan Kecelakaan dan Penumpang Umum ” Ujar Donny.
“Sasaran lain dari agenda razia yang dilakukan UPT Samsat Tanjung Jabung Timur adalah menghimbau kendaraan dengan Nomor Polisi Luar daerah Provinsi Jambi untuk taat membayarkan kewajiban Pajak dan SWDKLLJ kepada masyarakat, sebelum masa registrasi STNK mati jatuh tempo, dikarenakan akan diberlakukannya UU NO 22 Tahun 2009 pasal, Kendaraan yang masa berlaku STNK mati dan dua tahun tidak membayarkan Pajak dan SWDKLLJ setelah itu, data akan dihapus ” akhir penjelasan Ayu.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa kompeten dalam melaksanakan amanah dari Negara sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)
Discussion about this post