SENJARI.COM, JAMBI – PT Jasa Raharja Jambi bersama Tim Samsat Kuala Tungkal melakukan operasi gabungan yang bertujuan untuk menggali potensi tunggakan pajak dan sumbangan wajib masyarakat Kuala Tungkal. Razia atau operasi gabungan salah satu upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap registrasi kendaraan bermotor, masyarakat di edukasi untuk taat regiatrasi kendaraan bermotor “Jelas Kepala PT Jasa Raharja Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/6/2024).
Masyarakat diimbau untuk menunjukkan prilaku taat dalam membayar pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor, serta melakukan pengesahan STNK. Prilaku tersebut sejalan dengan memperkecil potensi tunggakan Pajak dan Sumbangan Wajib serta terhindarnya sanksi penghapusan data kendaraan kita sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 “Bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang lalai memperpanjang STNK pada tahun kelima kemudian pajak dan sumbangan wajib nya menunggak dua tahun dari mati STNK, maka dara kendaraan akan di hapus oleh pihak regident “.
Dilaporkan oleh Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kuala Tungkal razia kendaraan bermotor berlangsung pada tanggal 11 dan 12 Juni 2024. Wilayah yang menjadi fokus operasi razia ini mencakup wilayah Kecamatan Betara dan Bram Itam. Sejumlah pemilik kendaraan dengan data mati pajak yang terjaring razia oleh petugas diminta langsung membayarkan pajak yang menunggak di lokasi razia.
“Razia di Kuala Tungkal melakukan identifikasi kendaraan bermotor yang menunggakan pajak dan sumbangan wajib , kemudian langkah-langkah penagihan dan realisasi pembayaran langsung di lokasi Razia menggunakan layanan pembayaran mobil Samsat Keliling di agenda razia” tutup Ayu.
Dalam giat Razia memberikan dilakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan tentang manfaat dan dampak positif dari taat bayar pajak dan sumbangan wajib. Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor semakin meningkat, serta memastikan legalitas kendaraan mereka tetap berlaku sesuai peraturan yang berlaku.
Jasa Raharja penjaminam resiko kecelakaan lalu lintas, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan memberikan pertangungjawaban pihak ke tiga terhadap korban yang bukan berada di kendaraan penyebab kecelakaan. (*)
Discussion about this post