SENJARI.COM, JAMBI – PT Jasa Raharja Jambi berama Tim Samsat Tebo melakukan operasi gabungan yang bertujuan untuk menggali potensi tunggakan pajak dan sumbangan wajib masyarakat Tebo. Razia atau operasi gabungan salah satu upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap registrasi kendaraan bermotor, masyarakat di edukasi untuk taat regiatrasi.kemdaraan bermotor “Jelas Kepala PT Jasa Raharja Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2024).
Masyarakat diimbau untuk menunjukkan perilaku taat dalam membayar pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor, serta melakukan pengesahan STNK . Perilaku tersebut sejalan dengan memperkecil potensi tunggakan Pajak dan Sumbangan Wajib serta terhindar nya sanksi penghapusan data kendaraan kita sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 “bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan”.
Razia kendaraan bermotor yang dilakukan Jasa Raharja bersama Tim Samsat Tebo berlangsung pada tanggal 10 dan 11 Juni 2024. “Wilayah yang menjadi fokus operasi ini mencakup daerah Pall 1 Tebo, Kecamatan Rimbo Bujang serta Pall 12 Tebo” Ujar.Ayu.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Tebo, Hendi Erwanda dan Penanggung Jawab Samsat Rimbo Bujang, Mutrias Yuli Putra, mewakili Jasa Raharja Jambi turut dalam razia. “ Dilakukan identifikasi kendaraan bermotor yang memiliki potensi tunggakan pajak, sehingga langkah-langkah penagihan dan realisasi pembayaran memungkin langsung di lokasi Razia karena ada mobil Samsat Keliling di agenda razia” tutup Ayu.
Dalam giat Razia memberikan dilakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan tentang manfaat dan dampak positif dari taat bayar pajak dan sumbangan wajib. Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor semakin meningkat, serta memastikan legalitas kendaraan mereka tetap berlaku sesuai peraturan yang berlaku.
Jasa Raharja penjaminan resiko kecelakaan lalu lintas, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan memberikan pertangungjawaban pihak ke tiga terhadap korban yang bukan berada di kendaraan penyebab kecelakaan. (*)
Discussion about this post