SENJARI.COM, JAMBI – Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap pelaku ilegal akses video syur “Enak Yank” Mantan Presma Unja berinisial KN dengan seorang wanita yang viral beberapa waktu lalu.
Pelaku berinisial JG ini merupakan karyawan service handphone yang ditangkap Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi di kediamannya.
Plt. Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan pelaku penyebar video syur “Enak Yank” ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses.
“Modus operandi tersangka membuka, Mengambil dan memindahkan data pribadi Korban yang tersimpan di Galeri File Tersembunyi pada Handphone Korban,” jelasnya, Rabu, 5 Juni 2024.
Reza menjelaskan kronologi kejadian ini berawal pada tanggal 20 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib Korban berinisial (KN) yang merupakan pemeran pria dalam video “Enak Yank” datang ke salah satu Counter Handphone untuk memperbaiki LCD (White Scree) Handphone Iphone 13 Pro warna Sierra Blue miliknya dan dijemput kembali Handphone tersebut pada tanggal 29 April 2024 dengan garansi service selama 7 (tujuh) hari.
Kemudian pada tanggal 3 Mei 2024 Korban datang kembali ke Counter tersebut untuk mengklaim garansi service dikarenakan Handphone tersebut mengalami kerusakan lagi pada LCD nya (Black Screen).
“Pada tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 08.00 Korban dihubungi temannya bahwa Video syur Korban dengan Sdri. MA telah Viral di social media (Twitter) dan pada WhatsApp Group,” jelasnya.
Kemudian, pada tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib Korban Mendatangi Counter tersebut untuk mengambil Handphone miliknya dan menanyakan mengapa Videonya (Video Porno) tersebar di Sosial Media.
Namun pihak Counter menyatakan bahwa pihak Counter tidak melakukan perbaikan di Counternya namun diserahkan ke tempat service yang bekerjasama dengan Counter tersebut yaitu tempat Service GP untuk diperbaiki.
Kemudian Korban mendatangi tempat Service GP menanyakan perihal tersebut ternyata Handphone milik korban sudah diambil oleh pihak Counter pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 20.45 WIB.
Setelah dlakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait (Counter dan tempat Service GP) ternyata salah satu Karyawan Counter a.n. JG pada tanggal 21 April 2024 sekira pukul 20.45 Wib yang telah membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi Korban yang tersimpan di Galeri File Tersembunyi Pada Handphone Korban dengan cara membuka galeri membuka File tersembunyi yang dilengkapi dengan keamanan (Face ID dan Password).
“Karyawan berinisial JG ini mencoba membuka Face ID dan setelah 2 sampai 3 kali mencoba dan kemudian muncullah membuka dengan Password, dan kemudian JG memasukkan Password (yang mana password diminta oleh pihak Counter kepada Korban pada saat Handphone diservice),” tutur Reza.
JG juga mengirimkan Video tersebut dengan menggunakan salah satu Handphone milik Karyawan Counter a.n. AU dengan cara AIRDROP dan dari Handphone AU Video tersebut dikirimkan JG Via pesan WhatsApp ke karyawan lainnya a.n. EJ, dan terhadap Video tersebut telah ditonton oleh JG lebih dari satu kali.
“JG melaksanakan tugasnya selaku TJ Service tidak sesuai aturan (SOP) yang mana jika perbaikan LCD hanya melakukan pengecekan pada fungsional saja namun JG membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD,” tutupnya. (*)
Discussion about this post