SENJARI.COM, JAMBI – Polda Jambi kembali menggagalkan penyelundupan barang haram (Narkoba) jaringan Internasional di Jambi.
Selain mengamankan barang Bukti Narkoba, Polda Jambi juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir Narkoba tersebut.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernestor Seiser menjelaskan pengungkapan kasus ini terjadi pada tanggal 7 Maret 2024, di Jalan Kapten Pattimura Simpang IV Sipin, Kotabaru.
Pada saat penangkapan, selain mengamankan barang bukti sebanyak 10 Kg Sabu, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berinisial R (22) Warga Asahan Sumatera Utara danĀ TB (55) warga Rokan Ilir, Riau. Mereka yang diamankan ini merupakan kurir yang ditugaskan untuk mengantarkan barang haram tersebut.
“Dari 10 kg sabu ini, kita amankan 2 orang tersangka yaitu TB dan R,” katanya, Senin (18/3/2024).
Lanjut Ernesto barang haram sabu ini sudah masuk ke Jambi sebanyak 30 kg, dimana 10 kg sabu berhasil diamankan, sedangkan 20 kg lagi masih dalam tahap pengejaran dengan tersangka berinisial S.
“Barang iniĀ diambil dari Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Tapanuli Selatan,” jelasnya.
Setelah mendapatkan informasi asal barang tersebut, tim langsung diberangkatkan ke Sumatera UtaraĀ untuk melakukan penyelidikan dan dilapangan tim menemukan tersangka yang berinisial C.
Namun waktu diamankan pelaku ini melakukan tindakan melawan petugas dan pelaku hampir menabrak salah satu petugas, sehingga petugas dengan terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan hingga mobil tersangka masuk got didepan pekarangan rumah warga.
“Pelaku inikan menghindari mobil dan sudah dipepet dengan mobil truk 2 ternyata setelah dipepet pelaku masih melawan dengan cara membalik mobilnya, dan hampir menabrak anggota dan anggota langsung melakukan tindakan peringatan dengan menembak ban mobil pelaku, Kemudian mobil pelaku oleng dan masuk got dihalaman masyarakat,” jelasnya.
Ketika mobil pelaku masuk got, petugas langsung mendekati mobil tersebut dan mendapati pelaku dalam keadaan tidak sadarkan diri.
“Ketika anggota mendekati ternyata tersangka tidak sadar ternyata ada luka di hidung, di telinga. Dari hasil pemeriksaan sementara di rumah sakit Brimob Sumut ini ada bekas tembakan kena rahang nya. Jadi peluru ada masuk di rahangnya,” sebutnya.
Saat ini anggota masih di lapangan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut karenaĀ masih banyak nama-nama yang sedang di cari. Kemudian dari hasil interogasi dari tersangka, salah satu tersangka mengaku sudah pernah mengantarkan 100 kg Sabu.
Disisi lain, Ernesto menghimbau kepada semua tersangka dan pelaku narkoba ini untuk tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas hingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
“Kami meminta supaya pelaku narkoba jangan melakukan upaya perlawanan dengan anggota polisi dilapangan, karena anggota dilapangan sudah kita perintahkan, kalau mencoba melawan petugas maka kami lakukan upaya tegas dan struktur dengan tegas dan jangan ragu-ragu,” himbaunya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati. (*)
Discussion about this post